Ini Dia Bocoran Aturan Pajak Natura yang Bakal Terbit Juni 2023

“Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan (Juni). Mudah-mudahan sebulan ke depan siap kita terbitkan,” jelas Hestu Yoga.

Aturan Pajak Natura

Ilustrasi suasana ruang kantor. (Foto:bizj.us).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan tengah mempersiapkan aturan baru nih, Sob, berupa ketentuan teknis pajak natura yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Hal ini diungkapkan oleh Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I DJP. Ia mengungkapkan jika aturan teknis pajak natura masih dalam harmonisasi dan harapannya bisa diterbitkan pada Juni 2023, sehingga bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak. 

“Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan (Juni). Mudah-mudahan sebulan ke depan siap kita terbitkan,” jelas Hestu Yoga dalam acara Media Briefing DJP Kemenkeu pada Kamis (11/5/2023). 

Sementara itu, di tempat yang sama Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan dalam menentukan Batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualian objek pajak penghasilan (PPh), pihaknya akan terus mempertimbangkan dari sisi keadilan dan kepantasan. 

Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). 

Pertama, mengenai pengecualian makanan dan minuman. Dalam hal ini semua makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, reimbursement makanan dan minuman bagi pegawai yang dinas ke luar juga dikecualikan dari objek PPh. 

Kedua, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu. Maksudnya, dalam kelompok ini meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan fasilitas olah raga tertentu. Untuk tata cara penetapan lokasi usaha di daerah tertentu diatur lebih lanjut dalam PMK. 

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Dalam PMK, nantinya natura akan mempertegas kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja (perusahaan) sehubung dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan. Antara lain seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, hingga natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. 

Keempat, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Maksudnya bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran, serta peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja dikecualikan dari objek PPh. 

Sedikit informasi saja, pajak natura merupakan pajak yang dikenakan kepada fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan (tidak dalam bentuk uang).

Exit mobile version