Korlantas Polri baru-baru ini menegaskan jika plat nomor kendaraan bermotor akan diubah warna dasar berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal tersebut dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, jika perubahan warna plat nomor kendaraan akan dimulai pada 2022 mendatang dan aturan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.
“Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada. Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik,” jelas Komisaris Besar M Taslim Chairuddin kepada media pada (14/8/2021).
Lalu, berapa harga pembuatan atau penggantian warna plat nomor kendaraan tersebut?
Sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 disebutkan jika ketentuan biaya yang akan dibebankan yakni mulai Rp. 60 ribu untuk roda dua per pasang dan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp. 100 ribu per pasang.
“Tidak ada perubahan, PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” tambah Komisari Besar Polisi M Taslim Chairuddin.
Sejauh ini, penggunaan plat nomor dengan dasar warna putih dan tulisan hitam sendiri memang belum diterapkan meski aturannya telah diundangkan sejak Mei 2021. Namun, hal ini perlu diinformasikan dari jauh hari agar masyarakat mengetahui dan tidak kaget saat penerapan peraturan tersebut berlaku tahun depan.
Rencananya, Korlantas Polri sendiri akan menerapkan tidak langsung secara serentak. Namun plat nomor ini akan lebih dahulu dipakai pada kendaraan yang baru teregistrasi di kepolisian dan saat masa berlaku lima tahunan STNK habis.
“Yang perlu dijelaskan ke masyarakat mereka tidak perlu khawatir ketika TNKB-nya belum habis masa berlakunya, tidak akan kami ganti,” tambahnya.
Sekedar informasi saja, perubahan plat nomor kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini sudah diberlakukan sejak 5 Mei 2021, namun akan diterapkan bertahap pada 2022 mendatang.