Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) resmi merilis biaya perpanjang dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 2021. Harga tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012.
Ada lima jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional. Selain itu, penggolongan SIM dibagi menjadi dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Dalam keterangan pembuatan dan perpanjangan SIM, pengendara kini bisa melakukan secara online. Cara ini diharapkan dapat memudahkan pemilik kendaraan dapat mendapatkan serta membuat SIM baru.
Cara pembuatan dan perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan dengan dua metode, yakni melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau langsung datang ke Satpas SIM sesuai wilayah tempat tinggal pengguna.
Namun untuk saat ini, layanan SIM online hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan melihat keterangan lengkapnya melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Adapun persyaratan untuk membuat SIM A harus berusia 17 tahun.
Untuk pemohon SIM B1 dan B11 minimal sudah berusia 20 tahun. Untuk pemohon SIM C minimal berusia 16 tahun. Masing-masing pemohon juga harus melengkapi dokumen KTP asli serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Berikut daftar lengkap biaya perpanjang SIM:
SIM A : Rp. 80.000
SIM B : Rp. 80.000
SIM B1: Rp. 80.000
SIM B2: Rp. 80.000
SIM C. : Rp. 75.000
SIM C1: Rp. 75.000
SIM C2: Rp. 75.000
SIM D : Rp. 30.000
SIM D1: Rp. 30.000
SIM Internasional: Rp. 225.000
Daftar pembuatan SIM:
SIM A : Rp. 120.000
SIM B1: Rp. 120.000
SIM B2: Rp. 120.000
SIM C. : Rp. 100.000
SIM C1: Rp. 100.000
SIM C2: Rp. 100.000
SIM D : Rp. 50.000
SIM D1: Rp. 50.000
SIM Internasional: Rp. 250.000