Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini membeberkan alasan implementasi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum belum dapat dilaksanakan.
Alasan belum dilaksanakannya Permen PLTS Atap adalah karena kondisi sistem ketenagalistrikan eksisting. Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana melalui salah satu media online Indonesia, pada Selasa (21/3/2023).
“Kami secara konsisten selalu melakukan evaluasi dan pengawasan dalam implementasi Peraturan Menteri tersebut. Dalam upaya meningkatkan implementasi program PLTS Atap, kami berencana melakukan revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021,” jelas Dadan Kusdiana.
Mengenai PLTS Atap merupakan program pengembangan energi terbarukan yang melibatkan inisiatif masyarakat baik itu di kategori residensial, industri, sosial, dan lainnya. Dengan begitu masyarakat bisa secara mandiri berinvestasi menggunakan pembangkit Solar SV.
Adapun langkah Kementerian ESDM dalam mendorong program tersebut yakni dengan memberikan insentif-insentif dan kemudahan melalui regulasi PLTS Atap (Permen ESDM 26/2021) serta dalam hal pembiayaan seperti akses ke dana hibah dan perbankan.
Sekedar informasi saja, saat ini pemerintah Indonesia tengah berkomitmen melakukan penurunan emisi, sebagaimana yang ditegaskan dalam COP 26 pada 2 November 2021. Salah satu langkah konkrit untuk menurunkan emisi sendiri yaitu dengan melakukan diversifikasi energi fosil dengan energi terbarukan.
Dengan cara tersebut, Indonesia diharapkan dapat berkontribusi lebih cepat bagi Net-Zero Emission Dunia. Perencanaan target pengembangan PLTS Atap hingga 3,61 giga watt (GW) akan dilakukan sampai 2025 mendatang.
Jika target ini tercapai, maka potensi pengurangan pendapatan bagi PT PLN akan terjadi. Pengurangan pendapatan PT PLN sendiri diprediksi dengan skema ekspor 1:1 dan PLTS Atap terpasang 3,6 GW, diperkirakan sebesar 2,1 per tahun dengan gambaran yaitu pengurangan penggunaan energi listrik PT PLN oleh pelanggan PLTS Atap dikali tarif listrik per kWh dalam kurun waktu 1 tahun.