Istilah PPKM Darurat resmi berubah menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3-4, usai Presiden Joko Widodo mengumumkan memperpanjang dan melonggarkan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.
Adapun persyaratan atau cakupan kebijakan pada PPKM Level 3-4 tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut selain mencantumkan persyaratan kegiatan masyarakat juga menyebutkan wilayah yang masuk di dalam cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Persyaratan-persyaratan tersebut di antaranya:
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
– Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi (motor dan mobil) wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil Antigen atau PCR H-2 (tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi).
– Pengguna moda transportasi umum (bis, kereta api, pesawat terbang, kapal laut) wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil Antigen atau PCR H-2 (tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi).
– Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Selain itu, bagi Anda yang sehari-hari melakukan aktivitas di ibukota, tidak perlu lagi mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat masuk Jakarta. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada Rabu (21/7/2021) melalui akun media sosial resminya.
“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali,” jelas Ahmad Riza Patria melalui akun Instagram pribadinya.
Bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal juga diharapkan membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama. Sedangkan untuk tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP dan hanya menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.
Sekedar informasi saja, pemerintah pusat akan mulai membuka beberapa wilayah secara bertahap apabila hingga 26 Juli 2021 kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda.