Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Ingin Berpergian di Masa PPKM Level 3-4? Ini Persyaratannya!

Telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Penulis :SampaiJauhCom
July 21, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Sumber Foto: genpi.co

Sumber Foto: genpi.co

15
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Istilah PPKM Darurat resmi berubah menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3-4, usai Presiden Joko Widodo mengumumkan memperpanjang dan melonggarkan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.

Adapun persyaratan atau cakupan kebijakan pada PPKM Level 3-4 tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

ArtikelTerkait

Larangan Bukber bagi Pejabat

Larangan Bukber bagi Pejabat, Buat Apa?

March 25, 2023
Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023

Dalam aturan tersebut selain mencantumkan persyaratan kegiatan masyarakat juga menyebutkan wilayah yang masuk di dalam cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Persyaratan-persyaratan tersebut di antaranya:

– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

– Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi (motor dan mobil) wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil Antigen atau PCR H-2 (tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi).

– Pengguna moda transportasi umum (bis, kereta api, pesawat terbang, kapal laut) wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil Antigen atau PCR H-2 (tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi).

– Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Selain itu, bagi Anda yang sehari-hari melakukan aktivitas di ibukota, tidak perlu lagi mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat masuk Jakarta. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada Rabu (21/7/2021) melalui akun media sosial resminya.

“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali,” jelas Ahmad Riza Patria melalui akun Instagram pribadinya.

Bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal juga diharapkan membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama. Sedangkan untuk tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP dan hanya menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.

Sekedar informasi saja, pemerintah pusat akan mulai membuka beberapa wilayah secara bertahap apabila hingga 26 Juli 2021 kasus Covid-19 di Indonesia mulai mereda.

Tags: covid-19peraturanperaturanpemerintahppkmdaruratppkmlevel3-4sampaijauhsyaratperjalanan

Artikel Terkait

Larangan Bukber bagi Pejabat
Berita Pilihan

Larangan Bukber bagi Pejabat, Buat Apa?

March 25, 2023
Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setlist Konser Arctic Monkeys Jakarta 2023, Ada Lagu Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Slipknot dan Trivium Hadirkan Nuansa Indonesia di ‘Hammersonic 2023’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version