Rokok dari tembakau kini perlahan-lahan mulai tergeser oleh rokok elektrik atau yang biasa disebut vape. Muda-mudi di Indonesia meyakini vape memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Maka tak heran, industri vape di Indonesia mulai berkembang belakangan ini.
Bahkan, diprediksi pasaran vape juga akan semakin meningkat dalam waktu 10 tahun mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto.
“Kami meyakini vape akan terus berkembang selama 10 tahun ke depan, inovasi-inovasi akan terus berjalan dan pelaku usaha pun akan bertumbuh,” kata Aryo, Senin (13/06/2022).
Potret Industri Vape di Indonesia
Berapa jumlah pengguna vape di Indonesia? Berdasarkan data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengguna vape pada 2020 telah mencapai 2,2 juta orang. APVI sendiri memiliki 1.100 anggota yang terdiri atas toko retail, distributor/agen, maupun produsen.
Sedangkan pelaku industri vape di Indonesia disebutkan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, jumlah pengecer telah mencapai 5.000 orang, distributor/importir mencapai 150 orang, produsen liquid 300 orang, produsen alat dan aksesoris lainnya 100 orang dan pengusaha lainnya (EO, media, perlengkapan) sebanyak 50 orang.
Lebih lanjut, industri vape juga disebut berpotensi menyerap tenaga kerja hingga 80-100 ribu orang. Industri vape biasanya digeluti oleh IKM.
Industri vape juga telah memberikan kontribusi yang mumpuni ke penerimaan cukai dari vape/Rokok Elektrik terhadap hasil tembakau secara keseluruhan pada tahun 2021 sebesar 0,33% atau Rp629 miliar.
Capaian kontribusi ini merupakan hasil dari tarif cukai yang diterapkan kepada rokok elektrik, industri ini dapat berkontribusi meningkat. Sehingga menyerap komoditi tembakau mentah dalam negeri.
Sedangkan di tahun 2022, diharapkan industri rokok elektronik vape bisa menyumbang Rp 648,84 miliar ke negara.
Harapan Para Pelaku Industri Vape
Aryo dari pihak APVI berharap dengan berkembanganya industi vape, pemerintah Indonesia bisa segera membuat regulasi yang lebih komprehensif demi keberlangsungan industri ini terutama dalam hal pengenaan cukai dan harga jual eceran (HJE) bagi cairan rokok elektrik atau produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
“Kami juga membutuhkan regulasi-regulasi lainnya sebagai komponen yang sangat penting dalam kepastian berusaha, baik dari sisi produksi maupun perdagangannya,” tandasnya.