Indonesia memang dikenal memiliki sumber daya perikanan yang melimpah dengan memiliki dua jenis wilayah pengelolaan perikanan baik itu dari perairan laut maupun perairan darat. Kebutuhan masyarakat pun banyak memanfaatkan sumber daya perikanan yang melimpah seperti ikan yang dikonsumsi, budidaya perikanan, bahan dasar olahan makanan dan ikan hias.
Karena kandungan gizi protein yang terdapat pada ikan cukup tinggi dan memiliki cita rasa yang khas, pemanfaatan perikanan juga relatif tinggi di Indonesia. Maka itu agar kondisi perikanan Indonesia tetap stabil, perlu dilakukan pengolahan dalam pemanfaatan sumber daya ikan untuk berbagai kebutuhan.
Pemanfaatan perikanan tidak boleh dilakukan dengan berlebihan agar stok perikanan tidak cepat habis dan tidak menyebabkan melambatnya pertumbuhan ikan.
Komoditas sumber daya perikanan yang melimpah harus dijaga kelestariannya dalam hal pengelolaan perikanan. Contohnya seperti ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, ikan karang, ikan demersal, udang penaeid, kepiting, lobster, dan cumi-cumi.
Melansir dari GNFI, Indonesia sendiri menerapkan pengelolaan perikanan melalui zonasi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). WPP-NRI ini sebagai wilayah perairan yang dikelola untuk keperluan penangkapan ikan, budidaya ikan, konservasi, riset atau penelitian, dan pengembangan perikanan.
Penerapan WPP-NRI dilakukan berdasarkan jenis perairannya, yakni perairan laut dan perairan darat. Kemudian akan dibagi lagi berdasarkan jenis habitat perikanan menjadi beberapa wilayah.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI)
Berbagai kegiatan perikanan seperti perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) dikelola dalam WPPNRI.
Penerapan pengelolaan ini diatur dalam Permen-KP No. 18 Tahun 2014 yang terdiri atas 11 wilayah diantaranya:
- WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
- WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatra dan Selat Sunda;
- WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
- WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
- WPPNRI 712 meliputi Laut Jawa;
- WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
- WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
- WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
- WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
- WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik; dan
- WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI PD)
Berbagai kegiatan perikanan seperti sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lain seperti kolong atau bekas galian, situ, dan embung dikelola dengan WPPNRI PD.
Pengelolaan perikanan di WPPNRI PD ini diatur dalam Permen-KP No. 9 Tahun 2020 yang terdiri atas 14 wilayah diantaranya:
- WPPNRI PD 411 meliputi wilayah Papua bagian utara;
- WPPNRI PD 412 meliputi wilayah Papua bagian selatan;
- WPPNRI PD 413 meliputi wilayah Papua bagian barat;
- WPPNRI PD 421 meliputi wilayah Sulawesi;
- WPPNRI PD 422 meliputi wilayah Nusa Tenggara;
- WPPNRI PD 431 meliputi wilayah Jawa bagian timur dan Bali;
- WPPNRI PD 432 meliputi wilayah Jawa bagian selatan;
- WPPNRI PD 433 meliputi wilayan Jawa bagian barat hingga selatan;
- WPPNRI PD 434 meliputi wilayah Jawa bagian tengah hingga utara;
- WPPNRI PD 435 meliputi wilayah Kalimantan bagian barat hingga selatan;
- WPPNRI PD 436 meliputi wilayah Kalimantan bagian timur;
- WPPNRI PD 437 meliputi wilayah Kalimantan bagian utara;
- WPPNRI PD 438 meliputi wilayah Sumatra bagian timur; dan
- WPPNRI PD 439 meliputi wilayah Sumatra bagian barat hingga utara.
Pengkajian stok, pelestarian lingkungan, dan kebijakan tertentu untuk mengatur keberadaan stok ikan dalam mendukung kelestarian sumber daya perikanan dari kedua wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tersebut menjadi management system.
Kedua jenis wilayah pengelolaan perikanan tersebut diharapkan dapat menambah literasi dan tingkat pemahaman untuk masyarakat dalam melakukan kegiatan perikanan.