Ada kabar baru di industri logam, Sob, yakni Indonesia kalah gugatan WTO! Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Dalam pernyataannya, Indonesia resmi kalah melawan Organisasi Perdagangan Dunia alias WTO atas gugatan ekspor nikel.
Karena Indonesia kalah gugatan WTO, Bahlil menerangkan kalau pemerintah bakal mengajukan banding atas putusan tersebut, Sob. Wow, sungguh langkah yang berani, yes.
Kalau boleh throwback, pada November 2022 lalu, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO mengenai larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan sejak 2020.
Setidaknya ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO, Sob. Pertama, UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Kedua, Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lalu ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan No. 96/2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil menambahkan kalau praktek pembatasan ekspor yang dilakukan oleh Indonesia adalah hal wajar, seperti negara penghasil sumber daya alam lainnya. Contohnya, adalah ketika satu negara adidaya menaikkan pajak progresif saat membangun kendaraan listrik pada salah satu negara tertentu.
Di saat bersamaan, negara lain yang membangun industri serupa di negara akan diberikan insentif senilai US$ 7.000 hingga US$ 8.000.
“Jadi ini sebenarnya cara ambigu. Oleh karena itu pemerintah Indonesia tidak akan gentar sedikit pun menghadapi masalah ini. Sampai jarum lubang sekalipun, kita hadapi WTO ini,” papar Bahlil saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (14/12).
Perlu diingat, Indonesia adalah negara penghasil sumber daya alam yang ragamnya banyak, Sob. Salah satunya adalah nikel yang merupakan SDA terbesar di Indonesia. Nikel sendiri diolah oleh perusahaan dalam program hilirisasi kalau di Indonesia. Bahlil bahkan berpendapat kalau program hilirisasi di Indonesia, tuh, terbukti meningkatkan investasi, loh.
Buktinya berdasarkan data Kementerian Investasi, tren investasi sektor industri logam dasar, barang logam bukan mesin dan peralatannya meroket hingga 90,7% dari Rp1,6 triliun menjadi Rp117,5 triliun.
Walau Indonesia kalah gugatan WTO, semoga ajuan banding dari negara kita menghasilkan ending yang positif dan bijak, ya, Sob. Sebab, negara mana yang tak mau berdaulat atas sumber daya alam yang dimilikinya?