Bahan baku memegang peranan penting dalam kegiatan operasional sektor industri. Namun sayangnya tak semua bahan baku industri mudah didapatkan di dalam negeri. Akibatnya beberapa industri di Indonesia masih melakukan impor bahan baku industri.
Dalam melakukan Impor bahan baku, industri juga kembali dihadang sejumlah kendala dari ketersediaan hingga pengiriman di Indonesia. Akhirnya, guna mempermudah impor bahan baku industri, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2023 sebagai revisi atau perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Peraturan yang diundangkan dan mulai berlaku sejak 25 September 2023 ini memuat sejumlah perubahan. Diantaranya ketentuan terkait neraca komoditas, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dan standardisasi industri.
Terkait importasi bahan baku dan/atau bahan penolong, kemudahan impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong bagi Industri diberikan kepada Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen untuk memastikan bahwa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor digunakan oleh Pelaku Usaha dalam kegiatan produksi dan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain agar tidak mengganggu perekonomian nasional.
Selain itu pemerintah juga memberikan kemudahan dalam melakukan impor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, dan pelayanan purna jual. Hal ini dilakukan untuk mendorong investasi.
“Kemudahan impor barang jadi untuk keperluan komplementer diperlukan guna melengkapi lini produksi yang berasal dari dan dihasilkan oleh Perusahaan Industri di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan Perusahaan Industri pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen,” tulis peraturan tersebut.
Adapun kemudahan impor barang jadi untuk keperluan pelayanan purna jual diperlukan guna menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utama yang diproduksi oleh Perusahaan Industri pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen.
Lewat peraturan terbaru ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pembangunan Industri nasional yang mengantarkan kepada terciptanya struktur ekonomi yang mandiri, sehat, dan kukuh guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan bangsa.