Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, mengungkapkan 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan nih, Sob.
Dari jumlah ponsel tersebut, 176.000 ponsel di antaranya bermerk iPhone. Disarankan, bagi pemilik iPhone yang berasal dari luar Indonesia, diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan digunakan di Tanah Air. Jika tidak, maka ponsel tersebut tidak bisa mendapat sinyal seluler.
Lalu bagaimana cara mendaftar atau registrasi nomor IMEI?
Menurut Brigjen Pol Adi Vivi terdapat empat cara. Pertama, melalui operator seluler, yang biasa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.
Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara. Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa). Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Untuk pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin, Sobat bisa melakukan permohonon secara online. Kemudian lakukan verifikasi data.
Sekadar informasi saja, pemblokiran terhadap ratusan ribu ponsel tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian menangkap enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal. Empat orang di antaranya yaitu dengan inisial P, D, E, dan B yang berasal dari perusahaan swasta.
Sementara dua orang lainnya, yakni inisial F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisial merupakan ASN di Ditjen Bea Cukai.
“Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat,” ujar Adi Vivi seperti dikutip Kompas pada Senin (31/7).
Sementara untuk kedua tersangka ASN melakukan kecurangan dengan tidak memasukkan nomor International Mobile Equipment Identity ke dalam mesin CEIR.
“Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F,” tambahnya.
Diketahui sebanyak 191.965 ponsel yang masuk pada 10–20 Oktober 2022 tidak melalui prosedur verifikasi. Sehingga seluruh ponsel tersebut harus diblokir.
“Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” tutup Adi.
Tindak kriminal yang dilakukan oleh para tersangka sendiri berawal dari banyaknya laporan pengguna ponsel yang didapatkan dari jalur distributor mendadak hilang sinyal alias “no service”.
Sebagian pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal tersebut salah satunya adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhon bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Ada dugaan bahwa iPhone tersebut hilang sinyal lantaran International Mobile Equipment Identity dalam perangkat tidak terdaftar di database Kemenperin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang International Mobile Equipment Identity -nya tidak terdaftar di database pemerintah akan mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.