Sob, beberapa waktu lagi, jagat maya dihebohkan dengan cuitan seorang dokter di Twitter yang menemukan iklan terpampang di KRL menawarkan jasa pembuatan surat keterangan sakit online dalam waktu singkat. Padahal, menurut sang dokter, surat keterangan sakit maupun sehat tak bisa diberikan secara sembarangan, lho, ada aturan yang harus dipatuhi dokter dan pasien.
Setelah diselidiki, ternyata pemberian surat keterangan sakit yang dibuat secara online tanpa bertemu tatap muka dengan dokter/bidan itu hanya diberikan berdasarkan keluhan pasien yang melakukan komunikasi chatting saja. Bahkan surat tersebut nggak diserat kop faskes, cap faskes, nomor surat hingga SIP dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut.
Selengkapnya kamu bisa baca di thread Twitter ini, Sob:
Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yg mau bermitra di sini. 🙂 pic.twitter.com/H1k4aODWai
— K. S. Denta (@sdenta) December 23, 2022
Gimana, sih, aturan pemberian surat keterangan sakit/sehat yang benar?
Menanggapi isu yang ramai di media sosial kemarin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun angkat bicara. Pihak IDI yang diwakili oleh Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Beni Satria mengaku baru mengetahui ada iklan seperti itu beredar.
“Bahaya banget ini. Saya baru tahu. Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI agar bersama dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Beni, Jumat (23/12), melansir dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, pihak IDI juga mengatakan bahwa pemberian surat keterangan sakit sudah diatur dalam dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan tentu juga ada pada Kode Etik Kedokteran.
Dikatakan, seorang dokter tidak bisa mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa melakukan pemeriksaan fisik terhadap diri pasien secara langsung. Dan bagi dokter yang berani melanggar aturan terseut bisa dikenakan ancaman penjara 4 tahun!
Ancaman hukum juga bisa bertambah jadi 8,5 tahun apabila surat keterangan palsu yang dibuat dokter dibuat guna memasukkan orang ke dalam rumah sakit jiwa.Hukuman tersebut berdasar pada Pasal 267 KUHP ayat (1) dan (2).
“Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan sakit palsu dari dokter tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut,” ujarnya.
Ya, Sob, pengguna surat keterangan palsu dari dokter juga terancam hukuman pidana palng lama 4 tahun. Sedangkan di dalam Pasal 263 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, Beni juga menegaskan kalau orang yang berhak mengeluarkan surat keterangan sakit maupun sehat sudah pasti hanya dokter sesuai profesi dan bidan, jika pasien melahirkan di bidan.
“Jadi artinya tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan memberikan surat keterangan. Bidan pun mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan,” tandas Beni.
Jadi begitu ya, Sob, jangan coba-coba berbohong dengan membuat surat keterangan sakit secara online. Karena kamu juga bakal terancam hukuman pidana!