Nampaknya, mulai ada titik terang dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menggegerkan masyarakat di 2022 lalu. Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa.
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup menjadi buah bibir masyarakat. Di tengah perbincangan masyarakat, ternyata konsep hukuman penjara seumur hidup diyakini berbeda-beda oleh masyarakat. Ada yang meyakini Ferdy Sambo bakal dipenjara sampai meninggal, ada juga yang tahunya Ferdy Sambo dipenjara sesuai dengan usia dia sekarang yaitu 49 tahun.
menurut gua 100 profesor pidana pun gabakal bisa ngejelasin ke orang orang bebal kalo penjara seumur hidup itu sampe dia mati bukan sesuai dengan usia dia
— Raynal (@musfiel) January 17, 2023
Contohnya adalah balasan untuk cuitan di atas. Banyak netizen yang memahami kalau Sambo dihukum sesuai dengan usia dia saat ini. Bahkan ada juga yang mengatakan bahwa konsep hukuman penjara sesuai usia terpidana ini juga diajarkan oleh guru di sekolah.
Jadi, Mana yang Benar?
Untuk mengetahui arti sebenarnya hukuman penjara seumur hidup, kita bisa merujuk pada perundang-undangan sah di Indonesia yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.
Pidana penjara adalah salah satu pilihan dari 5 jenis pidana pokok berdasarkan pasal 10 KUHP yaitu selain pidana mati, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. Ada juga pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim.
Nah, di Pasal 12 KUHP inilah kamu bisa menemukan arti penjara seumur hidup.pidana penjara seumur hidup adalah satu dari 2 variasi hukuman penjara yang diatur di Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Nah, untuk pilihan selama waktu tertentu merujuk pada pasal Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Artinya, selain pidana penjara selama waktu tertentu yaitu penjara seumur hidup, terpidana akan dihukum penjara mulai dari ia hidup hingga meninggal.
Bukan berarti karena Ferdy Sambo yang saat ini berusia 49 tahun lalu ia akan dihukum sesuai nominal tersebut, karena hal ini akan bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menyebutkan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun.
Hukuman pidana seumur hidup biasanya dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Nah, untuk pidana mati sendiri diatur secara di pasal 12 dan eksekusinya sudah mengacu pada peraturan terbaru Undang Undang Nomor 02/PNPS/1964 Juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yaitu dengan melakukan penembakan.
Yang Bisa Dikenakan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Seseorang bisa diancam hukuman penjara seumur hidup bila ia terbukti melanggar peraturan ini dalam KUHP:
- Tindak pidana terhadap keamanan negara (Pasal 104, 106, 107 ayat 2, 108 ayat 2, 111 ayat 2, 124 ayat 2, dan 124 ayat 3)
- Tindak pidana terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 3)
- Tindak pidana yang membahayakan kepentingan umum (Pasal 187, 198, 200, 202 ayat 2], dan 204 ayat 2)
- Tindak pidana terhadap nyawa (Pasal 339 dan 340)
- Pencurian yang disertai oleh kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 365 ayat 4);
- Pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 ayat 2)
- Tindak pidana pelayaran (Pasal 444)
- Tindak pidana penerbangan (Pasal 479 f sub b, 479 k ayat 1 dan 2, dan 479 ayat 1 dan 2).
Untuk aturan pidana di luar KUHP atau hukum pidana khusus juga terdapat beberapa delik yang dapat diancam hukuman penjara seumur hidup yaitu:
- Tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
- Tindak pidana terorisme (Pasal 6, 7, 8 9, 10, 10A ayat 1, 14, 15, dan 16 UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)
- Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (Pasal 36, 37, dan 41 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)
- Tindak pidana narkotika (Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2, 115 ayat 2, 116 ayat 2, 118 ayat 2, 119 ayat 2, dan 121 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
- Tindak pidana psikotropika (Pasal 59 ayat 2 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika)
Berdasarkan daftar di atas, Ferdy Sambo diancam hukuman mati karena dinyatakan melanggar 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP yang termasuk tindak pidana terhadap nyawa.