Dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, pemerintah menetapkan hari Senin (23/1/2023) sebagai tanggal merah atau cuti bersama 2023. Penetapan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, serta Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam SKB tiga menteri tersebut tertulis, “Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.”
Sekedar informasi saja, sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan kurang lebih 24 hari libur. Di mana 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan hari lainnya merupakan cuti bersama.
Untuk mengetahui daftar hari libur nasional 2023, Sobat SJ bisa melihat di bawah ini:
1 Januari: Tahun Baru 2023
22 Januari: Tahun Baru Imlek
18 Februari: Isra Mi’raj
22 Maret: Hari Suci Nyepi
7 April: Wafat Isa Almasih
22 dan 23 April: Idul Fitri
1 Mei: Hari Buruh
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Jun : Waisak
29 Juni: Idul Adha
19 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
28 September: Maulid Nabi Muhammad
25 Desember: Hari Raya Natal
Sedangkan mengenai daftar tanggal cuti 2023, di antaranya:
23 Januari: Libur Bersama Imlek
23 Maret: Libur Bersama Hari Raya Nyepi
21 – 26 April: Libur Bersama Idul Fitri
2 Juni: Libur Bersama Waisak
26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal
Setelah mengetahui daftar libur di atas, kira-kira Sobat SJ bakal merencanakan liburan ke mana nih?