Sobat, kamu tahu nggak sih kalau selain Hari Hewan Sedunia setiap tanggal 4 Oktober, dunia juga memperingati Hari Hak Asasi Hewan di 15 Oktober setiap tahunnya. Peringatan hari tersebut diresmikan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).
Ya, sama kaya manusia, hewan juga memiliki kemampuan untuk merasakan hal-hal tidak menyenangkan sakit, takut, lapar, dan frustasi. Manusia memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan nggak hanya ke mahluk hidup sesamanya namun juga hewan. Jika manusia enggan dilukai dan merasa sakit, maka binatang juga demikian.
Nggak main-main, hak asasi hewan yang akhirnya bisa menjamin hak hidup dan kesejahteraan mereka juga masuk ke dalam Universal Declaration of Animal Rights atau Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan yang dibuat 1978 oleh UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB). Deklarasi ini dilakukan pada 1978 di Kantor Pusat UNESCO Paris, Prancis. Pada saat itu, ada 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.
Pada deklarasi 15 Oktober 1978 terdapat 14 poin yang ditegaskan dengan masing-masing poin juga memiliki beberapa butir turunannya. Bila Sampaijauh.com rangkum, tentunya deklarasi ini menyatakan beberapa hak asasi manusia yang harus dipatuhi mulai dari larangan eksploitasi, harus dirawat dan dilindungi, tidak boleh dibunuh dengan penderitaan, punya hak hidup di habitat alam aslinya, tidak boleh dipekerjakan dengan durasi dan intensitas yang tak wajar, tidak boleh melakukan pembunuhan massal atau genosida bahkan ketentuan tertentu jika hewan akan digunakan sebagai bahan baku di industri mamin. Selengkapnya, kamu bisa cek di sini, Sob!
Namun karena deklarasi di UNESCO mungkin tak bisa dengan mudah diingat dengan begitu banyak poin dan butir, maka ada versi lebih sederhananya. Pada tahun 1965, ahli zoologi, Irlandia Francis Brambell meneliti dan merekomendasikan seperangkat standar dasar untuk semua hewan di bawah kendali manusia, terlepas dari spesiesnya.
Brambell merekomendasikan bahwa semua hewan harus memiliki lima kebebasan. Lebih lanjut, Dewan Kesejahteraan Hewan Peternakan Inggris mengkodifikasikan Lima Kebebasan Kesejahteraan Hewan pada tahun 1979, mengesahkannya sebagai “standar kesejahteraan terbaik bagi hewan.” Sejak itu, berbagai kelompok telah mengadopsi standar ini, termasuk ASPCA, American Humane, dan American Veterinary Medical Association.
5 kebebasan tersebut adalah:
1. Bebas dari rasa lapar atau haus
Semua hewan harus memiliki akses yang siap untuk air segar dan makanan untuk menjaga kesehatan dan kekuatan.
2. Bebas dari ketidaknyamanan
Semua hewan harus memiliki tempat berlindung dan tempat yang nyaman untuk beristirahat.
3. Bebas dari rasa sakit, cedera, atau penyakit
Semua hewan harus menerima perawatan medis yang tepat, termasuk perawatan pencegahan dan diagnosis cepat serta perawatan untuk cedera atau penyakit.
4. Bebas untuk mengekspresikan perilaku normal
Semua hewan harus memiliki ruang yang cukup, fasilitas yang layak, dan teman jenis hewan itu sendiri.
5. Bebas dari ketakutan dan kesusahan
Semua hewan harus menerima kondisi dan perawatan yang memungkinkan mereka untuk menghindari penderitaan mental.
Selain secara internasional, hak asasi hewan juga terdapat dalam perundang-undangan Indonesia, lho, yakni tepatnya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan. Selain itu ada juga Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam KUHP Pasal 302 diatur bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2 yakni melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dalam KUHP dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.
Nah, kalau ada yang melanggar terhadap hak-hak hewan bisa terancam penjara, Sob! Maka dari itu, kamu harus ingat baik-baik, ya, apa saja hak asasi hewan, terutama yang termaktub di perundang-undangan kita. Ayo sayangi dan lindungi hewan-hewan di muka bumi terutama di hari hak asasi hewan sedunia saat ini!