11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia (International Day of tbe Girl Child). Perayaan ini diselenggarakan sebagai bentuk menyuarakan hak-hak anak perempuan. Kebetulan di tahun 2022 ini Hari Anak Perempuan Sedunia mengambil tema “Our time is now-our rights, our future”.
Saat ini anak perempuan kerap kali menemukan tantangan di hidup, sebab mereka banyak melalui kondisi krisis. Anak perempuan selalu terkendala dalam segi pendidikan kesehatan fisik dan mental, serta perlu perlindungan terhadap kekerasan.
Terlebih jika kita melihat berita belakangan ini, banyak kasus yang terjadi pada anak perempuan. Terutama perihal kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan.
Berdasarkan data pengaduan pelecehan dan kekerasan seksual Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada 2020 sebanyak 2.134 kasus, sedangkan di tahun 2021 kasusnya semakin meningkat. Masih dari sumber yang sama, kasus pelecehan dan kekerasan seksual di tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 80% menjadi 3.838 kasus.
Sementara itu menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara real time per 11 Oktober 2022 mengungkapkan korban pelecehan dan kekerasan seksual perempuan berdasarkan kelompok umur sebanyak 30,7% dialami oleh usia 25-44 tahun. Disusul dengan usia 13-17 tahun sebanyak 29,7%.
Di sisi lain, data korban pelecehan dan kekerasan seksual perempuan Kemen PPPA kategori pendidikan paling banyak dialami 31,8% oleh siswi SMA dan sebanyak 21,7% terjadi pada siswi SMP.
Nah, dari data tersebut dapat dibuktikan bahwa angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di Indonesia masih tinggi. Maka dari itu, Hari Anak Perempuan Sedunia hadir sebagai kekuatan dan memberi perlindungan kepada anak perempuan. Kalau seperti itu, lantas bagaimana upaya pemerintah dalam menangani kasus tersebut?
Undang-Undang Mengatur Tindak Kekerasan Seksual
Untuk mengatasi berbagai kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak perempuan, pada 9 Mei 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti pada Pasal 4 ayat (1), misalnya. Ayat ini mengatur seputar jenis tindak pidana kekerasan seksual seperti berikut ini:
- Pelecehan seksual nonfisik;
- Pelecehan seksual fisik;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Pemaksaan perkawinan;
- Penyiksaan seksual;
- Eksploitasi seksual; dan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Nggak hanya itu, di Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual diantaranya seperti berikut ini:
- Pemerkosaan;
- Perbuatan cabul;
- Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
- Pornografi yang melibatkan Anak atau porbografi yang secata eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
- Pemaksaan pelacuran;
- Tidak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
- Kekerasan seksual dalam lingkungan rumah tangga;
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnua merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
- Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasam Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai sejauh ini untungnya orang-orang semakin aware terhadap kekerasan dan pelecehan seksual yang kerap terjadi pada anak perempuan. Bahkan kini telah disahkan pula UU yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Untuk lebih lengkapnya kamu bisa lihat di sini, Sobat.
Sebagai masyarakat yang bijak ada baiknya kita juga turut mendukung pergerakan ini, Sob! Apalagi pemerintah sudah memiliki UU bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual, nih. Jika kita turut menjaga anak perempuan dan bahkan perempuan di sekitar kita, tentu hidup bakal lebih damai serta aman, kan? Sama-sama saling jaga, yuk!