Bagi kamu yang sedang berencana ingin berpergian ke luar kota dan ke luar negeri dengan menggunakan pesawat terbang dalam waktu dekat, pastinya sedikit kecewa dengan harga tiket pesawat saat ini.
Ya, tidak sedikit pengguna pesawat terbang mengeluh akan harga tiket pesawat terbang yang terbilang tinggi. Tapi, tahukah kamu penyebabnya? Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu menanggapi pertanyaan tersebut dari masyarakat, khususnya penumpang pesawat terbang di Indonesia.
Melalui Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan jika kenaikan harga tiket pesawat terbang diakibatkan oleh tingginya harga avtur dunia atau bahan bakar pesawat terbang. Tidak hanya penumpang pesawat saja yang merasa keberatan, diakui pihak maskapai pun cukup kecewa akan hal tersebut dan sangat memberatkan perusahaan penerbangan.
Akibatnya, pihak maskapai terpaksa menaikkan harga tiket penerbangan. Kemenhub pun berharap maskapai dapat melakukan berbagai strategi untuk bisa menyeimbangkan terhadap biaya operasional yang dikeluarkan. Untuk penumpang pesawat pun diminta memahami situasi yang sedang terjadi.
“Biaya operasional yang dikeluarkan ini memang satu hal yang dibutuhkan untuk bisa terus memberikan pelayanan yang memadai, pelayanan yang baik kepada masyarakat, bagian dari service excellent,” ujar Adita Irawati seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (5/6/2022).
Sementara, untuk mengatasi permasalahan harga tiket pesawat, pemerintah pun diketahui telah mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestic pada kelas ekonomi.
Sedangkan untuk kelas bisnis untuk perjalanan domestik tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan. Sama seperti tarif penerbangan kelas bisnis, tarif penerbangan internasional untuk semua kelas tidak diatur dalam sebuah peraturan, tetapi disesuaikan oleh peraturan perusahaan penerbangan masing-masing.
“Jadi memang dibebaskan atau dilepaskan sesuai dengan mekanisme pasar. Sekali lagi untuk kelas bisnis itu memang tidak diatur,” tambahnya.
Dalam mengantisipasi adanya kenaikan harga avtur dunia, Menteri Perhubungan, Budi Karya sendiri telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 68 Tahun 2022 mengenai adanya penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
“Perlu diketahui bahwa biaya bahan bakar atau avtur itu mencapai kurang lebih 40-50 persen dari total biaya operasional maskapai, dan ini akhirnya juga berdampak pada kondisi biaya operasional dari maskapai,” tutup Adita.
Sekedar informasi saja, melihat dari salah satu platform pemesanan tiket online pada Sabtu (4/6/2022) harga tiket pesawat Jakarta-Singapura mencapai Rp2 juta hingga Rp4 juta.