Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 1 Juli 2022 resmi akan menaikkan harga tarif listrik untuk rumah mewah, atau golongan R2 dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA dan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Kenaikkan harga tarif listrik juga diperuntukkan golongan kantor pemerintahan. Adapun kenaikkan tarif sebesar 17,64% untuk golongan R2 dan R3. Sedangkan untuk tarif listrik kantor pemerintahan sekitar 36,6%.
Mengenai perhitungannya bisa digambarkan yaitu misalkan rekening bulanan nasabah untuk golongan R2 sebesar Rp632.588 per bulan menjadi Rp744.146 per bulan (sekitar Rp111.578 per bulan). Kenaikkan tarif untuk kategori rumah nyaris mewah dan mewah tersebut terjadi akibat penyesuaian tarif pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019%.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana kepada wartawan pada Senin (13/6/2022). Selain itu, kenaikkan tarif listrik untuk rumah nyaris mewah, mewah dan kantor pemerintahan dipastikan tidak berdampak banyak kepada masyarakat menengah ke bawah.
“Ini yang naik pelanggan nyarin mewah, jadi saya kira tidak terlalu terdampak banyak,” ujar Rida Mulyana dalam konferensi pers.
Diketahui, kenaikkan tarif listrik untuk golongan R2 dan R3 sejak 2017 belum pernah dilakukan. Pemerintah sendiri melalui PLN telah menggelontorkan dana sekitar Rp243 triliun sejak 2017 hingga 2021, kemudian ditambah kompensasi Rp94 triliun dengan tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.
“Kalau ada bantuan dari pemerintah itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran 4 triliun,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo pada waktu yang sama.
Sedangkan untuk sektor industri dan bisnis, pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik, karena sektor industri dan bisnis merupakan pondasi ekonomi Indonesia.
“Sebagai pondasi ekonomi Indonesia tidak boleh berdampak. Itu kata Pak Presiden Jokowi, agar terus dibantu pemerintah,” pungkas Darmawan Prasodjo.