Sesuai dengan penyampaian Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Desember 2020 lalu, bahwa mulai Senin, 1 Februari 2020 harga cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik sekitar 12,5%. Dengan begitu, harga rokok di Indonesia naik mulai hari ini.
Tentu saja, kenaikan harga rokok banyak membuat para konsumen rokok di Indonesia harus merogoh uang lebih besar lagi dari sebelumnya. Menurut beberapa sumber yang Sampaijauhcom kumpulkan, ada tiga faktor utama alasan pemerintah menaikkan tarif rokok.
Pertama, pemerintah berusaha mengurangi pengguna rokok di Indonesia, mengatur industri rokok, serta berkaitan dengan kepentingan negara.
“Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok, kita memperhatikan 3 hal tersebut,” terang Sri Mulyani seperti dikutip CNBC Indonesia pada (13/9/2019).
Menteri Keuangan yang telah menjabat selama dua periode ini mengaku cukup khawatir dengan jumlah konsumsi rokok masyarakat yang cenderung meningkat, terutama di kalangan remaja dan perempuan.
“Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” kata Srimulyani pada video di akun Youtube resmi Kemenkeu pada (10/12/2020).
Sosialisasi mengenai kenaikan harga rokok juga mulai digencarkan pada Desember 2020. Di berbagai warung-warung pun sudah banyak yang mulai menaikkan harga rokok sekitar Rp. 1.000 – Rp. 3.000 per bungkus sesuai dengan merk dan jenis rokok.
“Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari 2021, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021,” tambahnya.
Ibu Sri Mulyani, juga telah meminta tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk merilis pita cukai baru pada 2021.
Berikut daftar kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia:
- Sigaret putih mesin Golongan I naik 18,4 %
- Sigaret putih mesin Golongan II A naik 16,5 %
- Sigaret putih mesin Golongan II B naik 18,1 %
- Sigaret kretek mesin Golongan I naik16,9 %
- Sigaret kretek mesin Golongan II A naik 13,8 %
- Sigaret kretek mesin Golongan II B naik 15,4 %
- Sigaret kretek dengan tangan tidak naik (harga tetap).
Menurut catatan Kemenkeu pada 2019, usia anak-anak dan remaja di Indonesia mengalami kenaikan konsumsi rokok dari 7 % menjadi 9 %. Sedangkan perempuan naik dari 2,5 % menjadi 4,8 %. Di tahun yang sama pun tercatat, Bea dan Cukai sudah menurunkan rokok illegal sekitar 3 %.