Sob, kamu sudah dengar kabar soal insentif kendaraan listrik dari pemerintah untuk masyarakat? Ketentuan ini bakal berlaku mulai 20 Maret 2023. Insentif atau subsidi harga ini nggak hanya untuk sepeda motor tapi juga mobil listrik. Nah, pasti kamu bertanya-tanya, dengan adanya insentif, harga jual mobil listrik turun menjadi berapa kan?
Nggak seperti besaran subsidi motor listrik yang sudah ditentukan yaitu Rp7 juta, besaran subsidi mobil listrik belum ditetapkan. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita udah nge-spill, nih, besaran subsidi sementara ini diperuntukkan merek mobil listrik yang lagi populer di Indonesia, yaitu Wuling Ar EV dan Hyundai Ioniq 5. Kedua merek mobil listrik ini memenuhi syarat dari pemerintah, yaitu punya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 40%.
“Besar subdisi untuk Ioniq 5 Hyundai sekitar Rp70 juta–80 juta. Sementara besar subsidi untuk Wuling sekitar Rp25 hingga Rp35 juta. Ini masih kita hitung,” kata Menperin Agus di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kata Menperin Agus, besaran subsidi untuk mobil listrik Wuling Air EV akan berkisar Rp25 juta–35 juta. Melansir situs resmi Wuling Indonesia, terdapat dua tipe Wuling Air. Pertama, Air ev-Long Range seharga mulai Rp299,5 juta dan Air ev-Standard Range dengan harga mulai Rp243 juta. Jadi kalau dapat subsidi, harga Wuling Air EV akan berkisar Rp208 juta–Rp264 juta.
Adapun untuk Hyundai Ioniq 5 mendapatkan bantuan sekitar Rp70–80 juta. Untuk perkiraan harga akhirnya, menilik situs resmi Hyundai, harga jual Hyundai tipe Ioniq 5 mencapai Rp748 juta. Khusus untuk Hyundai Ioniq 5 berwarna gravity gold matte, harganya dibanderol Rp751,5 juta.
Dengan adanya subsidi hingga Rp80 juta, maka harga Hyundai Ioniq 5 yang bukan edisi khusus akan berkisar di angka Rp668 juta.
Namun perlu diingat, seperti pernah diberitakan Sampaijauh.com, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembeli kendaraan listrik yang telah disubsidi. Menperin Agus menegaskan, bantuan subsidi kendaraan listrik cuma berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP yang akan diperiksa lebih lanjut dan disetujui pihak dealer.
“Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja. Jadi satu NIK, tidak bisa dia beli kemudian dijual lagi,” ujar Menperin Agus.
Gimana, Sob? Dengan harga mobil listrik dan motor listrik yang sudah turun, kamu tertarik beralih ke kendaraan listrik? Dengan harga yang makin terjangkau, semoga ketentuan ini bisa mempercepat pertumbuhan industri otomotif dalam negeri, ya.