Sob, kamu ada rencana untuk beli mobil LCGC (low cost green car) dalam waktu dekat? Jika ya, kamu wajib tahu informasi harga mobil LCGC bakal naik. Keputusan ini telah direstui oleh Kementerian Perindustrian.
Alasan mengapa mobil ramah lingkungan ini bakal naik harga adalah karena memperhatikan dukungan bagi pertumbuhan industri otomotif Tanah Air. Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, penyesuaian harga juga terkait ongkos produksi serta kenaikan harga bahan baku dan biaya logistik.
“Pemerintah memahami bahwa ada peningkatan cost of production pada produksi kendaraan KBH2 (Kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau), kenaikan bahan baku, serta biaya logistik mengakibatkan diperlukannya penyesuaian tersebut,” kata Taufiek Bawazier, Minggu (26/2/2023).
Berapa Kenaikan Harga Mobil LCGC?
Untuk besaran penyesuaian, seperti diinstruksikan oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita tidak boleh di atas inflasi supaya nggak memberatkan masyarakat. Menperin menyetujui kenaikan hingga 5 persen dari harga minimal kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LGCC).
Melihat acuan harga LCGC saat ini yang terdapat di Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 sebesar Rp135 juta, maka kenaikan 5 persennya berkisar mencapai Rp6,7 juta.
“Untuk pajak PPnBM KBH2 tetap 3 persen dan tidak naik menjadi 5 persen. Yang diberikan kenaikan 5 persen, merupakan ceiling price dari harga minimal KBH2 sebesar Rp135 juta,” jelas Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Ilmatap) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dodiet Prasetyo.
Dodiet menjelaskan, kenaikan harga Rp6,7 juta belum tentu diterapkan semua perusahaan penjualan mobil.
“Kenaikan ceiling prize 5 persen dari 135 juta akan menyebabkan kenaikan harga sebesar Rp6,7 juta untuk varian KBH2 terendah, namun perusahaan belum tentu akan memaksimalkan plafon pemakaian harga tersebut, bisa jadi perusahaan cuma menaikkan Rp5 juta dari Rp6,7 juta tersebut,” imbuhnya.
Pihak Kemenperin juga menginformasikan ketetapan kenaikan harga LCGC ini nantinya akan diterbitkan lewat surat persetujuan yang ditandatangani Menteri Perindustrian. Dari ketetapan resmi, industri bisa langsung menyesuaikan.
Nah, jadi gitu ya, Sob, intinya. Harga mobil LCGC disetujui naik 5 persen dan kenaikan bisa saja berkisar dari Rp5 juta hingga Rp6,7 juta (plafon atas), tergantung perusahaan yang memproduksi kendaraan LCGC itu sendiri.