Pelaku usaha industri manufaktur saat ini sedang mengalami kekhawatiran nih, Sob. Pasalnya, saat ini harga gas di hulu mengalami kenaikan, setelah Kementerian ESDM menyesuaikan tarif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023.
Menurut tenaga ahli Kepala SKK Migas, Luky A Yusgiantoro menjelaskan, perhitungan harga gas di hulu sesuai dengan pertimbangan pembiayaan pengembangan dan biaya produksi. Namun, sebelum terbentuk harga gas, salah satu hal terpenting yang harus dihitung dahulu ialah keekonomian dan bagi hasil dari suatu lapangan wilayah kerja (WK) migas.
Maksudnya, harga gas akan melihat keekonomian dan bagi hasil (split) pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas (KKKS). Setelah kedua hal tersebut masuk dalam hitung-hitungan, barulah lapangan akan dioperasikan.
Saat ini pun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya dapat memberikan penjelasan secara umum terkait proses pembentukan harga gas di hulu dan strategi untuk menjaga pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri.
“Kemudian mereka akan mengajukan usulan harga gas ke pemerintah yang disetujui oleh Menteri ESDM. Jadi, Menteri ESDM yang menyetujui harga gas,” ujar Luky A Yusgiantoro dalam webinar DETalk Energi Nasional Terus Melaju untuk Indonesia Maju, pada Selasa (15/8/2023).
Harga gas sendiri sudah ditentukan di dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang sifatnya jangka panjang. Sehingga nama kontrak tidak bisa digonta-ganti kecuali ada intervensi pemerintah.
Untuk membantu keekonomian proyek gas SKK Migas pun sudah menyediakan sejumlah strategi, salah satunya adalah mendorong peningkatan produksi di dalam negeri dan juga mendorong stranded gas yang belum dikomersilkan. Diharapkan juga, sumber daya gas yang dimiliki Indonesia dapat diandalkan menjadi jembatan transisi energi.
Para operator atau kontraktor pun kini diberi tantangan untuk mengoptimalkan biaya operasi. Pengoptimalan ini dilakukan dengan cara komunikasi, sharing antara kontraktor, ataupun fasilitas bersama dan lain sebagainya.
Lalu, kenapa harga gas di hulu naik?
Kenaikan harga gas tersebut terjadi lantaran kondisi masing-masing lapangan migas yang semakin tua dan membutuhkan biaya yang lebih besar. Biaya besar tersebut pun tidak bisa dipotong terlalu banyak.
“Adapun jika biaya besar otomatis kita gak bisa potong (harga gas hulu) juga lebih banyak. Misalnya, US$6 per MMBTU, harga gasnya US$4 per MMBTU untuk hulu. Sekarang biaya naik misalnya menjadikan harga gas di hulu menjadi US$ 5 per MMBTU,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji seperti dikutip Kontan.
Melihat lampiran Kepmen ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023, kenaikan HGBT terjadi pada pengguna gas bumi tertentu industri petrokimia yang berada di Jawa Barat dan Lampung melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Dari laporan tersebut, terdapat 44 perusahaan yang merasakan kenaikan harga gas.
Sekadar informasi saja, harga gas di plant gate dari PT Pertamina EP-WK PEP (Asset II) untuk pengguna HGBT melalui PGN di wilayah Jawa Barat dan Lampung naik menjadi US$6,5 per MMBTU dari yang sebelumnya US$6 per MMBTU.
Sedangkan harga gas bumi di plant gate dari WK Corridor mengalami kenaikan dengan jumlah yang sama yakni dari US$6 per MMBTU menjadi US$6,5 per MMBTU.