Selama ini, kita mengenal beberapa konsep pertambangan yang telah dijalankan di Indonesia. Dari Pertambangan Berkelanjutan, 5G Mining alias pertambangan yang menggunakan teknologi jaringan terkini hingga Good Mining Practice. Namun, apakah Sobat pernah mendengar konsep Green Mining atau Pertambangan Hijau di Indonesia?
Sektor industri memang sudah secara besar-besar diimbau untuk bertransformasi ke prinsip-prinsip hijau alias prinsip yang lebih ramah lingkungan. Begitu juga dengan sektor pertambangan yang biasanya sebagai sektor hulu dari kegiatan industri.
Lalu apa, sih, Green Mining itu? Konsep Green Mining bukan hanya sekedar pertambangan yang ramah lingkungan, namun juga memperhatikan betul setiap detail yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah masa penambangan selesai dengan meminimalisir jumlah limbah. Ini juga berartikan, setiap kegiatan harus berlandaskan wawasan lingkungan.
Misalnya dari sebelum penambangan, pelaku usaha tambang harus menentukan dan memastikan alat yang digunakan adalah yang ramah lingkungan. Di saat penambangan juga diperlukan pengawasan ketat hingga sesudah penambangan, mereka harus melakukan reklamasi lahan atau mengembalikan sesuai fungsinya semula.
Ya, hal-hal tersebut perlu dilakukan karena konsep Green Mining ini merupakan sebuah langkah untuk menjaga keseimbangan alam, namun juga memerhatikan kehidupan manusia yang kerap membtutuhkan barang-barang tambang. Terlebih, banyak lho lahan tambang yang mengambil wilayah hijau seperti perhutanana.
Tujuan Green Mining itu sendiri meminimalkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan di semua tahapan operasional, dan tentunya untuk memaksimalkan manfaat loka terutama di bidang ekonomi. Dengan adanya penerapan Green Mining bisa menjadikan pedoman bagi sektor pertambangan bisa berkelanjutan hingga masa depan.
Penerapan Green Mining di Indonesia
Di Tanah Air sendiri, anjuran untuk melakukan Green Mining bagi para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah banyak disosialisasikan dan menjadi kewajiban untuk dilakukan, salah satunya dengan cara reklamasi. Reklamasi pertambangan ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Selain itu, holding BUMN industri pertambangan atau yang juga dikenal dengan nama MIND ID juga sudah mengimplementasikan konsep Green Mining. Menurut Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan, saat ini setidaknya ada 6 pilar yang dilakukan MIND ID untuk mendukung pengurangan emisi karbon dari industri pertama.
“Jadi ada pengembangan ekonomi, smart mining hingga komunitas. Kami menyiapkan kegiatan dan rencana eksplorasi yang sesuai dengan ESG, dengan penanaman pohon, fit dengan masyarakat setempat hingga memberikan nilai tambah ekonomi,” kata Dany, dalam CNBC Indonesia Mining Forum, Kamis (28/7/2022).
Ke depannya, diharapkan konsep Green Mining tak hanya diterapkan di lingkup perusahaan BUMN saja namun juga menyeluruh ke setiap perusahaan tambang Indonesia. Nah, sekarang kamu sudah paham kan, Sob, apa itu Green Mining, tujuan dan juga penerapannya di Indonesia?