Siapa di sini yang berencana beli rumah? Nah, bagi Sobat yang ingin membeli rumah ada baiknya langsung disegerakan dan nggak tunda-tunda lagi, bagi yang sudah dananya sudah siap. Pasalnya nih, baru-baru ini berhembus kabar bahwa ada kebijakan gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bila beli rumah di bawah Rp2 Miliar.
Yup, bagi masyarakat yang beli rumah dengan harga kurang dari Rp2 miliar, pajak gratis alias 100% bakal ditanggung pemerintah. Kabar ini tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut, Menko Airalngga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah merestui pemberian insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
“Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar,” ujar Airlangga.
Tapi sayangnya, kebijakan ini tidak akan berlangsung lama alias kamu harus gerak cepat memanfaatkan insentif ini. Alasannya, PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100% hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelahnya, pemerintah akan menanggung pajak sebesar 50% dan 50%-nya lagi ditanggung masyarakat.
“Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah,” lanjut Airlangga.
Kebijakan pemberian insentif dalam bentuk gratis pajak saat beli rumah dilakukan demi keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membeli rumah. Adapun secara skala besar, kebijakan ini juga dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen dan tergolong rendah.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah berharap upaya itu bisa membantu menggairahkan sektor ekonomi yang bisa menciptakan lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan itu juga dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Maka dari itu, selain bantuan PPN, pemerintah juga memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain, senilai Rp4 juta untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini juga berlaku hingga tahun 2024.
“Untuk MBR diberi bantuan administratif. Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024,” tandas Airlangga.
Gimana, Sob, semakin mantap mau membeli rumah dalam waktu dekat dengan memanfaatkan bantuan pemerintah atau masih perlu nabung dulu, nih?