Selain 5G Mining atau kegiatan pertambangan yang mengedepankan teknologi,perusahaan pertambangan juga tak boleh lupa untuk melakukan Good Mining Practice yang telah diatur di UU No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun Good Mining Practice perlu dilakukan agar kegiatan pertambangan tak hanya mengedepankan keuntungan namun juga keselamatan para pekerja tambang. Seperti yang kita tahu, risiko kecelakaan kerja banyak mengintai di lokasi pertambangan.
Setidaknya ada 5 hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan agar bisa mewujudkan Good Mining Practice, apa saja itu?
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penambang
Aspek K3 di kegiatan pertambangan merupakan yang utama, sehingga banyak regulasi-regulasi yang dibuat, baik itu dari pemerintah maupun dari perusahaan tambang itu sendiri, demi menjamin keselamatan para pekerja.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan di antaranya membuat prosedur kerja seaman mungkin untuk dilakukan, mengatur tata kerja khusus bagi wilayah dan kegiatan yang sangat berisiko, menyiapkan alat pelindung bagi pekerja, melatih dan mendidik kompetensi pekerja agar bisa mengidentifikasi bahaya-bahaya yang mengintai serta memasang tanda atau rambu keselamatan kerja di wilayah pertambangan.
2. Keselamatan Operasional Pertambangan
Hal ini tentunya juga banyak berkaitan dengan kesehatan para pekerja. Ya, memastikan operasional pertambangan aman juga akan menyelamatkan para pekerja. Selain aman, operasional kegiatan pertambangan juga harus efektif dan produktif.
Maka dari itu, pelaku usaha pertambangan juga harus melakukan beberapa hal dari mulai mengelola sistem yang ada, memelihara sarana dan prasarana, mengawasi instalasi peralatan di pertambangan, memenuhi kompetensi teknik pekerja hingga mengevaluasi setiap kajian teknis pertambangan.
3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Pemastian bahwa lingkungan pertambangan aman bukan semata hanya untuk keselamatan para pekerja namun juga memastikan semuanya sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh negara. Para pelaku pertambangan juga harus menaati aspek-aspek pemenuhan perizinan AMDAL atau UKL/UPL dengan memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup yang ada di sana.
Mula dari mengidentifikasi kualitas air sungai, udara, tanah, emisi, kebisingan, getaran serta keanekaragaman flora dan fauna. Selanjutnya pelaku pertambangan juga harus memantau dan mengelola lahan bekas tambang.
4. Konservasi sumber daya mineral dan batu bara
Hal yang harus diperhatikan selanjutnya di Good Mining Practice adalah pengusaha tambang harus memastikan ketersediaan sumber daya alam yang ada. Sumber daya alam berupa mineral dan batu bara yang akan diambil dari wilayah pertambangan harus selalu diperhatikan serta melakukan sistem pengelolaan yang baik agar tidak cepat habis.
Misalnya, pengelolaan yang memanfaatkan batu bara kualitas rendah hingga mineral kadar rendah serta mineral ikutan. Ketimbang dibuang, sumber daya alam yang berasal dari sisa pengolahan dan pemurnian bisa diolah menjadi barang bernilai ekonomis.
5. Mengelola Sisa Tambang Agar Tidak Mendampaki Lingkungan
Yang terakhir di konsep Good Mining Practice adalah para perusahaan tambang juga harus mengelola sisa tambang baik itu berbentuk padat, cair hingga gas. Agar tak merusak lingkungan sekitar tambang.
Penerapan Good Mining Practice ini diharapkan agar industri pertambangan bisa memberikan dampak positif, baik untuk ekonomi negara dan juga lingkungan. Dengan praktik pertambangan baik ini bisa membuat kegiatan pertambangan berkelanjutan (sustainable mining). Karena sumber daya alam meski tidak diperbaharui namun tetap bisa terjaga dengan praktik-praktik yang baik ini.