Sobat siapa disini yang pernah gagal ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Sekarang ada kabar baik nih bagi sobat yang gagal ujian SIM bisa ngulang lagi lho di hari yang sama. Hal ini telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022. per 31 Oktober 2022 yang juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” kata Kapolri Sigit dalam keterangannya.
Selain itu dalam Surat Telegram, Kapolri juga meminta Satpas agar bantu menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang. Tak lupa, Kapolri juga mengingatkan agar tak ada pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM.
Alasan Peraturan Diubah
Sebelumnya, berdasarkan keterangan AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, peserta yang mengikuti ujian pembutan SIM teori dan praktik diberikan tiga kali kesempatan dalam jangka waktu 14 hari kerja. Pelaksanaan di hari lain bukan di hari yang sama, jika gagal.
Ternyata selama ini, banyak pemohon yang gagal ujian SIM karena tak mempersiapkan diri sebelum mengikutinya. Padahal, materi ujian teori dan praktik juga bisa dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019 bahkan bisa diakses secara online.
Nah, berubahnya peraturan terkait rakyat yang gagal ujian SIM diberikan kesempatan satu kali lagi di hari yang sama ini terpicu kala Kapolri Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktek pembuatan SIM. Informasi itu sampai ke telinganya ketika ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kala itu Sigit juga meninjau langsung proses ujian SIM. Ketika mengetahui ada yang gagal baru bisa ngulang di hari selanjutnya dalam jangka waktu 14 hari, Kapolri mengimbau peraturan diubah, “Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata dia.
Nah, bagi Sobat yang belum punya SIM dan hendak membuatnya, kamu juga harus tetap mempersiapkan diri sebaik mungkin meski diberikan kesempatan kedua oleh pihak Kepolisian. Dengan memahami dan mengetahui jelas segala tata tertib berkendara bisa membuat kamu dan orang lain aman dan nyaman di jalanan.