Kepiting bakau atau yang memiliki nama Scylla serrata diam-diam telah berperan penting bagi ekspor Indonesia, Sob. Khususnya untuk wilayah Maluku Utara, ekspor kepiting bakau di sana dinilai cemerlang dan sukses serupanya dengan komoditas lobster dan ikan tuna.
Berdasarkan data lalu lintas ekspor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate Tahun 2022, sampai bulan Oktober 2022 untuk komoditas kepiting bakau sudah diekspor sejumlah 30.644 ekor dengan nilai komoditi berkisar Rp7,5 miliar. Sedangkan di tahun 2021 jumlahnya 10.464 ekor dengan nilai komoditi Rp2,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, terlaporkan ekspor kepiting bakau mengalami peningkatan sebesar 292% di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 pada bulan Oktober. Sedangkan negara tujuan ekspor kepiting bakau dari Indonesia adalah Singapura, Sob.
Dikutip laman resmi SIPPN Menpan, Kepala BKIPM Ternate, Arsal, adanya peningkatan volume lalu lintas komoditi ini merupakan hasil dari sinergi antar instansi terkait bea cukai, pemerintah daerah, airlines, dan pelaku usaha untuk selalu bersama-sama mendorong ekspor komoditi perikanan dari Maluku Utara.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi BKIPM Ternate, kami selalu memberikan support kepada pelaku usaha kepiting dan menyampaikan terkait penerapan standar Cara Karantina Ikan Yang Baik (CKIB) di Instalasi Karantina Ikan Pelaku Usaha sehingga bisa memberikan jaminan biosecurity atau sistem jaminan mutu pengelolaan perikanan yang baik agar kualitas yang akan diekspor bisa diterima oleh eksportir sesuai persyaratan negara tujuan,” terang Arsal.
Karena ekspor komoditi kepiting asal Maluku mulai dipercaya kancah luar negeri, tentu dibutuhkan pelestarian akan hewan yang satu ini. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah menetapkan pengelolaan kepiting bakau sesuai Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Di dalam beleid tersebut tercantum, kepiting yang ditangkap dan diperdagangkan tidak dalam kondisi bertelur dan dengan ukuran lebar karapas maksimal lebih dari 12 cm. Kalau melanggar, maka bisa kena hukuman!
Selain pelestarian bibit, dibutuhkan juga pengawasan karantina agar apa yang dibudidayakan tidak diganggu, Sob. Pemerintah rupanya secara rutin melakukan pengawasan di pintu-pintu pengeluaran, baik di bandara udara, pelabuhan laut, dan pelabuhan penyeberangan dengan membangun koordinasi yang kuat antara stakeholder instansi serta pelaku usaha.
”Untuk menjaga dan menjamin konsistensi instalasi karantina ikan yang telah disertifikasi CKIB, kita melakukan kegiatan survailen secara periodik, dengan kegiatan ini diharapkan Unit Usaha Perikanan selalu konsisten dalam melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian hama dan penyakit ikan karantina dan penyakit ikan tertentu dari hulu ke hilir dengan selalu memperhatikan penerapan biosecurity dan traceability,” tutup Arsal.