Dalam rangka mendukung kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait gerakan “Jateng di Rumah Saja” pada akhir pekan mendatang, Taman Wisata Candi Borobudur akan tutup selama dua hari, pada 6-7 Februari 2021.
Penutupan Wisata Candi Borobudur disampaikan oleh Sekretaris PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Emilia Eny Utari pada Rabu (2/1/2021).
“Selaku pengelola Taman Wisata Candi Borobudur, kami akan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Gubernur Jateng,” jelas Emilia Eny Utari seperti dikutip Antara.
Selama penutupan, pihak Wisata Candi Borobudur akan memanfaatkannya dengan bersih-bersih, untuk menjaga fasilitas destinasi wisata tetap bersih dan terjaga dengan baik.
“Ditutup selama dua hari itu kami manfaatkan untuk bersih-bersih supaya kondisi fasilitas yang ada di destinasi ini tetap terjaga dengan bagus dan selama dua hari itu kami benar-benar tidak menerima kunjungan,” tambahnya.
Sedangkan untuk Candi Prambanan, Emilia Eny Utari menjelaskan akan berkordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena, wilayah Candi Prambanan terletak di dua wilayah tersebut.
Selain itu, pihak Wisata Candi Borobudur juga mendukung penuh gerakan “Jateng di Rumah Saja” untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID-19. Dan juga Emilia menambahkan jika selama pandemi target kunjungan kedua wisata Candi tercatat di bawah target.
Kuota kunjungan wisatawan ke Candi Borobudur sekarang maksimal 4.000 orang per hari, jumlah tersebut jauh dari target dari waktu normal. Ia berharap dengan adanya vaksin, ke depan semua bisa diatasi dan pandemi COVID-19 selesai hingga ekonomi pariwisata berjalan dengan baik kembali.
Mengenai gerakan “Jateng di Rumah Saja”, merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah, kediaman, tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah, kediaman dan tempat tinggal masing-masing pada 6-7 Februari 2021.
Dalam surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah, disebutkan operasi yustisi dalam pelaksanaan “Jateng di Rumah Saja” akan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
Selain itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga meminta Camat dan Kepala Desa atau Lurah berperan aktif dalam program “Jogo Tonggo” yang sudah lama dicanangkan.