Dua Puluh Negara Dilarang Masuk Arab Saudi, Indonesia Termasuk

Umrah 2021 dipastikan ditunda sementara waktu.

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk bagi 20 warga negara pada Selasa (2/2/2021), termasuk Indonesia.

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk bagi 20 warga negara pada Selasa (2/2/2021), termasuk Indonesia.

Warga negara Indonesia dipastikan tidak akan bisa menjalankan ibadah umrah pada 2021 untuk sementara waktu, setelah pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk bagi 20 warga negara pada Selasa (2/2/2021).

Seperti diungkapkan Zaky Zakaria, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia kepada salah satu media online di Indonesia, keberangkatan umroh akan ditunda hingga pemerintah Arab Saudi mencabut larangan masuk kepada 20 warga negara. 

“Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan umroh sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut,” jelas Zaky Zakaria, seperti dikutip Detik.

Pemerintah Arab Saudi sendiri melarang beberapa warga negara untuk masuk ke wilayahnya karena negara-negara yang dilarang, masih menunjukkan angka positif COVID-19 tinggi di dunia. 

Tentu saja, dengan pelarangan ini mengundang keprihatinan bagi Indonesia. Pasalnya, larangan umroh bagi warga Indonesia untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, perjalanan umroh sempat tertunda pada 21 Desember 2020, sedangkan pada awal Januari 2021, umrah masih bisa dilaksanakan untuk berbagai negara.

Daftar dua puluh negara yang dilarang masuk Arab Saudi di antaranya Amerika Serikat, Argentina, Afrika Selatan, Brazil, India, Indonesia, Inggris, Irlandia, Italia, Jerman, Jepang, Lebanon, Mesir, Pakistan, Perancis, Portugal, Swedia, Swiss, Turki dan Uni Emirat Arab.  

“Kemungkinan akibat peningkatan COVID-19 yang meningkat tajam di Indonesia. Saya sangat prihatin dengan pengumuman ini padahal Penyelenggara Umrah atau PPIU sedang semangat-semangatnya promosi program umroh,” tambah Zaky.

Meski mendapat larangan tersebut, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia mendukung penuh keputusan pemerintah Arab Saudi dan dapat berdampak baik bagi semua orang. 

Tercatat, kasus positif COVID-19 di Indonesia pada Selasa (2/2/2021) sebanyak 1.099.687 kasus dengan 896.530 pasien berhasil sembuh. Sedangkan kasus meninggal 30.581 orang, dengan begitu total kasus aktif masih terinfeksi COVID-19 sebanyak 172.576 orang.

Exit mobile version