Pinjaman online (pinjol) atau disebut juga fintech peer to peer (P2P) lending semakin marak beroperasi di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pinjol sangat membantu sebagian masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana. Beberapa di antara pinjol tersebut sudah terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun sudah resmi terdaftar di OJK, tetapi permasalahan tetap sering kali terjadi antara pihak pinjaman online dengan nasabah. Mulai dari cara penagihan yang kasar, hingga menjadi teror yang bisa membuat malu para nasabahnya.
Kini OJK telah bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk membuka hotline atau pusat aduan bagi debitur yang bermasalah dengan pinjaman online. Hal itu dilakukan agar debitur tidak perlu lagi merasa khawatir dengan teror yang dilakukan oleh pinjol.
Berikut cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pinjol yang terdaftar di OJK dan pinjol yang
Mengutip dari Instagram resmi milik OJK @ojkindonesia, terdapat cara yang bisa dilakukan oleh debitur yang bermasalah dengan pinjol baik yang berizin maupun yang
1 Laporkan ke Kontak OJK 157
Cara untuk melaporkan teror pinjol adalah dengan pilih menu PENGADUAN, kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, serta permasalahan yang dihadapi. Jangan lupa untuk mengisi data dan mengunggah dokumen
Setelah itu, debitur akan mendapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduan. Apabila ada hal lain yang ingin ditanyakan, debitur juga bisa menghubungi nomor 157 atau melalui email di konsumen@
2 Laporkan ke Asosiasi Fintech AFPI
Selain menghubungi kontak OJK, debitur juga bisa melayangkan pengaduan ke AFPI melalui website http://afpi.or.id. Caranya, pilih menu KOLOM PENGADUAN-Laporkan Pengaduan. Isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi dan dokumen
AFPI juga menyediakan hotline lain yang dibisa dihubungi yaitu di nomor 150-505 atau email ke pengaduan@afpi.or.id.
3 Laporka ke Polisi Jika Diteror Pinjol Ilegal
Jika ternyata kamu berurusan dengan pinjol ilegal, maka langkah yang harus diambil adalah melapor polisi untuk diproses hukum. Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK sehingga penyelesaiannya pun harus melalui jalur
Debitur bisa mendatangi polres atau polda terdekat untuk melaporkan platform pinjol yang bermasalah. Atau dapat mengakses https://patrolisiber.id atau email info@
4 Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
OJK selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu meminjam hanya pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Untuk mengecek legalitas pinjol, debitur dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, website www.ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.