Dalam rangka menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Pajak Kementerian Keuangan tengah mengembangkan sistem perpajakan canggih, nih, yakni sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system. Rencananya, sistem ini akan diluncurkan pada 2024 mendatang.
Teknologi core tax administration system sendiri merupakan pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan tersebut meliputi organisasi, sumber daya manusia (SDM), peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.
Hal ini diungkapkan langsung Dirjen Pajak Suryo Utomo kepada salah satu media online di Indonesia pada Selasa (25/7/2023). Pihak Direktorat Jenderal Pajak sendiri saat ini juga telah membentuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak, di mana komite ini bagian dari skema Compliance Risk Management (CRM) yang nantinya akan dimanfaatkan untuk PSIAP. Dalam skema ini, pemerintah juga melaksanakan pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, pemerintah saat ini sudah mencoba risk management untuk menentukan tindakan, seperti pelayanan, pengawasan, atau pemeriksaan dan penegakan hukum.
Lalu apa itu Compliance Risk Management (CRM)?
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, dan objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.
Proses pengambilan keputusannya sendiri bisa dilihat dari tahapan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakukan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.
Sebatas informasi aja, Sob, pembaruan sistem perpajakan ini diklaim juga akan memperkuat task force atau satuan tugas high wealth individual atau “crazy rich”. Satgas ini akan bergerak melalui database dari core tax yang berasal dari data wajib pajak, instansi, lembaga, maupun pihak lain.
Tujuan lain dibangunnya sistem core tax juga untuk mengoptimalkan sinergi antar lembaga, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan begitu, sistem perpajakan ke depannya tidak akan lagi melakukan perekaman administrasi pajak secara manual.
Sistem core tax juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan proses bisnis hanya dengan gadget, sehingga cepat dan praktis.
Diharapkan, dengan adanya sistem teknologi canggih mengenai perpajakan ini, dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengawasan Wajib Pajak, yang dimandatkan dalam Undang-Undang.