Awal bulan September sepertinya menjadi kejutan bagi warga +62. Soalnya, nih, setelah kenaikan harga BBM dan kenaikan tarif ojol, baru-baru ini juga diinfokan bahwa data SIM bocor! Iya, SIM yang biasa ada di smartphone kamu tersebut data registrasinya bocor, tuh, Sobat. Sontak, informasi ini membuat linimasa geger!
Isu kebocoran data registrasi SIM ini makin nyaring di netizen Indonesia setelah akun bernama Bjorka di forum hacker bernama breached.to mengungkapkan kalau dirinya memiliki 1,3 miliar data berukuran 87 GB yang isinya mencakup NIK, nomor telepon, operator seluler, dan tanggal registrasi.
Menanggapi kasus data SIM bocor ini, Kominfo pun ambil suara. “Kalau bisa jangan menyerang. Tiap kali kebocoran data yang dirugikan ya masyarakat, kan itu perbuatan illegal access,” papar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo saat konferensi pers pada Senin (5/9), dilansir CNN Indonesia.
Menurut pihak Kominfo, pembobolan yang dilakukan oleh akun Bjorka tersebut merugikan masyarakat. Sebab, data pribadi adalah identitas bagi setiap masyarakat.
“Jangan sampai masyarakatnya dong. Ini kan data masyarakat. Jadi mereka justru menyerang masyarakat sebenarnya. Kalau mau mempermalukan pakai cara yang lain dong, jangan menyebarkan data masyarakat,” lanjutnya.
Ngerinya lagi, hacker Bjorka rupanya merespons ujaran dari Kominfo terkait kebocoran data SIM di forum Breached. Isi pesannya singkat, padat, dan jelas. Waduh, Sobat lihat sendiri, deh, pesannya ada di bawah ini.
Kendati demikian, Kominfo menyatakan bahwa tiap kebocoran data memang ada kesalahan pengendali. Namun bagi Kominfo, hacker yang merupakan pelaku kejahatan malah dianggap seolah bak pahlawan.
“Bahwa benar ada kebocoran, kesalahan pengendali. Seolah yang membocorkan itu pahlawan. Yang dibocorkan data-data kita juga,” papar Semuel Abrijani Pangerapan.
Semuel menambahkan, hacker harus diberi tindakan atas kejahatan ini. Menurutnya, seolah pelanggaran ini hanya satu sisi namun sebenarnya ada dua yakni administrasi dan pidana.
Oleh sebab itu, Kominfo sedang mengupayakan investigasi melalui bantuan berbagai pihak seperti Cyber Crime Polri untuk menindak pihak yang membocorkan data. Semuel menandaskan, setiap instansi perlu menjaga keamanannya. Namun aktivitas memperoleh data pribadi dengan cara tidak sah adalah tindakan pidana.
Itu sebabnya Kementerian Kominfo meminta kepada pihak Cyber Crime Polri untuk menindak pihak yang membocorkan data tersebut. “Makanya kami undang Cyber Crime, ini juga harus ditindak. Indonesia sedang banyak serangan, harus bahu membahu,” kata Semuel.
Dia menegaskan setiap instansi memang perlu menjaga keamanannya. Namun aktivitas memperoleh data pribadi secara tidak sah adalah tindakan pidana.
Dikutip CNBC Indonesia, sejauh ini Kominfo sudah bertemu dengan operator pihak seluler, pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cyber Crime Polri, dan Dirjen PPI Kementerian Kominfo. Dari hasil pertemuan tersebut, Semuel menjelaskan kalau dalam data sampel berjumlah 2 jutaan data tersebut memiliki kemiripan 15-20%.
Nantinya, data tersebut akan diinvestigasi lebih lanjut oleh BSSN yang dibantu Dukcapil dan operator seluler untuk berkoodirnasi terkait hal ini.
Selain melakukan investigasi, Kominfo juga mengingatkan semua pihak untuk memeriksa kembali sistem. Kominfo memohon jika nantinya tetap ada kebocoran, harus segera ditutup. Selain itu, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Berikutnya memastikan jangan sampai ada kebocoran belum ditutup, kalau ada kebocoran. Sekali lagi itu menjadi tanggung jawab pengendali,” jelasnya.
Sobat, bagaimana menurut pendapat kalian tentang data SIM bocor ini? Beberapa dari kalian pasti ada yang panik, namun ada juga yang memasang muka, ‘yaudah, lha, ya’. Benar nggak, tuh?
FYI, di Indonesia sedang dirancang RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), loh. Bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembocoran data bakalan dikenakan sanksi berat. Sobat bisa baca lengkapnya di artikel berikut ini.