Menjelang batas waktu laporan SPT tahunan pribadi dan badan, instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan lagi dibuat puyeng karena permasalahan salah satu anggotanya, Rafael Alun Trisambodo. Kabar terkini, Rafael sudah resmi dicopot jabatan dan tugasnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani per hari Jumat (24/2/2023). Apa dasar hukum pencopotan Rafael ini ya, Sob?
Sebelum berbicara tentang dasar hukum pencopotan jabatan dan tugas kepada penjabat Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu, mungkin sebagian dari Sobat ketinggalan berita.
Sebelumnya dikabarkan, anak Rafael yaitu Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yang adalah anak pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) di gang gelap dalam Komplek Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat ini David diketahui masih dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Sampai Jumat siang ini, kondisi David belum diketahui secara pasti sudah sadar atau belum. Per Rabu (22/02/2023) melalui unggahan di akun Twitter-nya, Jonathan Latumahina (@seeksixsuck) menuliskan bahwa keluarga Mario telah menyampaikan permohonan maaf.
Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman.
— It’s your own bar (@seeksixsuck) February 22, 2023
Warganet Soroti Kekayaan Ayah Mario Dandy
Di tengah kemarahan warganet karena adanya kasus pengeroyokan ini, beberapa mulai menyoroti aksi semena-mena dan juga gemar pamer kemewahan yang dilakukan Dandy juga dipengaruhi harta dan orang tuanya, yaitu Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tercatat senilai Rp56 miliar. Jumlah fantastis ini membuat Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Dicopot Jabatannya oleh Sri Mulyani
Proses pemeriksaan kekayaan Rafael memang masih berlangsung, tapi Sri Mulyani telah mencopot Rafael dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Orang nomor satu di Kementerian Keuangan itu mengatakan, pencopotan Rafael dilakukan dalam rangka pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap harta kekayaan yang dimiliki ayah pelaku kekerasan tersebut.
“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) pada 23 Februari lalu. (Jadi) Di dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut Sri Mulyani juga mengungkap dasar hukum pencopotan jabatan Rafael, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepatnya Pasal 31 ayat 1. Adapun bunyi peraturan tersebut adalah:
“Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,” bunyi Pasal 31 Ayat 1 aturan tersebut.
“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin,” bunyi Pasal 31 Ayat 2.
Tentunya masyarakat luas tengah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap besarnya harta kekayaan Rafael yang diduga tak wajar untuk level pejabat eselon III. Ketika terbukti ada penyelewangan harta kekayaan, Rafael bisa resmi dipecat dari pekerjaannya bahkan terancam hukuman pidana.