Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Trending

Dasar Hukum Pencopotan Rafael Alun dari Jabatan di Ditjen Pajak

Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael dicopot jabatan dan tugasnya oleh Sri Mulyani.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Robertus Roni
February 24, 2023
in Trending
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Dasar Hukum Pencopotan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo saat membuat pernyataan permintaan maaf ke publik. (Foto: tangkapan layar video Twitter @MurtadhaOne1).

39
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Menjelang batas waktu laporan SPT tahunan pribadi dan badan, instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan lagi dibuat puyeng karena permasalahan salah satu anggotanya, Rafael Alun Trisambodo. Kabar terkini, Rafael sudah resmi dicopot jabatan dan tugasnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani per hari Jumat (24/2/2023). Apa dasar hukum pencopotan Rafael ini ya, Sob?

Sebelum berbicara tentang dasar hukum pencopotan jabatan dan tugas kepada penjabat Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu, mungkin sebagian dari Sobat ketinggalan berita.

ArtikelTerkait

Tol Berbasis Syariah Pertama

Tol Berbasis Syariah Pertama di RI? Begini Penerapannya

March 21, 2023
Sapardi Djoko Damono

Sapardi Djoko Damono Jadi Google Doodle Hari ini

March 20, 2023

Sebelumnya dikabarkan, anak Rafael yaitu Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yang adalah anak pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) di gang gelap dalam Komplek Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat ini David diketahui masih dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Sampai Jumat siang ini, kondisi David belum diketahui secara pasti sudah sadar atau belum. Per Rabu (22/02/2023) melalui unggahan di akun Twitter-nya, Jonathan Latumahina (@seeksixsuck) menuliskan bahwa keluarga Mario telah menyampaikan permohonan maaf.

Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman.

— It’s your own bar (@seeksixsuck) February 22, 2023

Warganet Soroti Kekayaan Ayah Mario Dandy

Di tengah kemarahan warganet karena adanya kasus pengeroyokan ini, beberapa mulai menyoroti aksi semena-mena dan juga gemar pamer kemewahan yang dilakukan Dandy juga dipengaruhi harta dan orang tuanya, yaitu Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tercatat senilai Rp56 miliar. Jumlah fantastis ini membuat Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Dicopot Jabatannya oleh Sri Mulyani

Proses pemeriksaan kekayaan Rafael memang masih berlangsung, tapi Sri Mulyani telah mencopot Rafael dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Orang nomor satu di Kementerian Keuangan itu mengatakan, pencopotan Rafael dilakukan dalam rangka pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap harta kekayaan yang dimiliki ayah pelaku kekerasan tersebut.

“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) pada 23 Februari lalu. (Jadi) Di dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut Sri Mulyani juga mengungkap dasar hukum pencopotan jabatan Rafael, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepatnya Pasal 31 ayat 1. Adapun bunyi peraturan tersebut adalah:

“Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,” bunyi Pasal 31 Ayat 1 aturan tersebut.

“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin,” bunyi Pasal 31 Ayat 2.

Tentunya masyarakat luas tengah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap besarnya harta kekayaan Rafael yang diduga tak wajar untuk level pejabat eselon III. Ketika terbukti ada penyelewangan harta kekayaan, Rafael bisa resmi dipecat dari pekerjaannya bahkan terancam hukuman pidana.

Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian KeuanganGPU AnsorJonathan LatumahinaKementerian keuanganRafael Alun Trisambodosampaijauhsri mulyani

Artikel Terkait

Tol Berbasis Syariah Pertama
Trending

Tol Berbasis Syariah Pertama di RI? Begini Penerapannya

March 21, 2023
Sapardi Djoko Damono
Tokoh Inspiratif

Sapardi Djoko Damono Jadi Google Doodle Hari ini

March 20, 2023
Pemotongan Upah Buruh
Perindustrian

Pemotongan Upah Buruh Berlaku di 5 Sektor Industri, Apa Saja?

March 20, 2023
setlist konser arctic monkeys
Hiburan

Setlist Konser Arctic Monkeys Jakarta 2023, Ada Lagu Favoritmu?

March 19, 2023
Sirkuit Formula E 2024
Trending

Sirkuit Jakarta E-Prix 2024 Bakal Berlokasi di Jalan Sudirman?

March 18, 2023
SM Universe Academy
Hiburan

Mau Jadi Idol KPop? Bisa Masuk SM Universe Academy!

March 17, 2023

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perketat Larangan Impor Baju dan Sepatu Bekas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version