Di tengah kebijakan larangan ekspor mineral mentah demi mendorong hilirisasi sumber daya alam, Indonesia ternyata mendapatkan sejumlah penolakan. Mulanya digugat Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), lalu digugat pembeli dari Cina. Terbaru, ketentuan larangan ekspor mineral itu diminta dihapuskan oleh Dana Moneter Internasional (IMF).
Permintaan lembaga IMF yang terkait pertimbangan memberhentikan larangan ekspor mineral Indonesia disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam dalam laporan bertajuk “IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia“. Apa bunyi imbauan IMF?
“Direksi (IMF) meminta Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan ke komoditas lain.”
Lalu apa alasan IMF meminta Indonesia mempertimbangkan untuk tak lagi melakukan pembatasan ekspor mineral mentah? Rupanya IMF menilai, kebijakan tersebut harus didasari oleh analisis biaya-manfaat lebih lanjut serta dirancang untuk meminimalkan dampak negatif, terutama terhadap negara lain.
“Kami menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor, menarik investasi asing langsung, dan memfasilitasi alih keterampilan dan teknologi. Namun, kami mencatat bahwa kebijakan harus diinformasikan melalui analisis biaya-manfaat lebih lanjut, dan dirancang untuk meminimalkan luapan lintas batas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, IMF juga memberi rekomendasi langkah yang dilakukan Indonesia. “Dalam konteks ini, pihak berwenang (regulator di Indonesia) perlu mempertimbangkan kebijakan domestik untuk mencapai tujuan peningkatan nilai tambah dari sisi produksi, sembari menghapus pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain,” imbuhnya.
Indonesia Tak Gentar
Permintaan lembaga berbasis di Amerika Serikat itu ditanggapi oleh pihak Pemerintah Indonesia, terutama dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selaras keinginan Presiden Jokowi yang meminta Indonesia tak gentar menghadapi rintangan hilirisasi dari negara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia akan terus memperjuangkan hak negara untuk bisa hilirisasi, bukan hanya ekspor komoditas mentah.
Airlangga menambahkan, negara lain tak seharusnya memaksakan kehendak kepada suatu negara untuk membuat kebijakan tertentu.
“Itu bukan hanya rekomendasi IMF tapi juga dengan keputusan WTO. Tapi kita akan terus pergi banding karena yang kita ingin ekspor bukan Tanah Air tapi nilai tambahnya,” kata Airlangga, Selasa (27/6/2023), melansir Antara.
Sementara itu, pihak Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa pemerintah masih mengambil sikap untuk melaksanakan kebijakan hilirisasi mineral dan batubara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.