Menyambut bulan April 2021, tak hanya harga Pertamax saja yang naik. Diketahui tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga naik dari 10% ke 11%. Dan dampak kenaikan PPN diketahui akan membebankan masyarakat terutama kelas menengah.
PPN selama ini sering ditemui dalam kegiatan jual beli. Naiknya tarif PPN dari 10% ke 11% ini dikhawatirkan bisa menggerus daya beli serta konsumsi masyarakat kelas menengah yang tidak mendapatkan insentif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) masyarakat kelas menengah adalah kelompok yang paling banyak memberikan sumbangan konsumsi. Dari 40% masyarakat kelas menengah, bisa memberikan total konsumsi sebanyak 30%.
Sedangkan 20% masyarakat kelas atas menyumbang 17% ke total konsumsi dan 40% masyarakat kelas bawah juga memberikan 17% ke total konsumsi.
Dengan lebih didominasi oleh masyarakat kelas menengah, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengimbau kepada pemerintah agar lebih memerhatikan kelompok menengah ke bawah. Terlebih, konsumsi juga akan meningkat menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Lebaran.
Dengan meningkatnya tarif PPN tentunya akan membuat daya beli kelompok ini sedikit tertekan. Dan akibatnya, pertumbuhan konsumsi nasional yang tertekan juga akan mengganggu perkonomian negara.
Komoditas Apa yang Terdampak Kenaikan Tarif PPN?
Dampak kenaikan PPN ini terlihat pada sejumlah barang yang ikut terkerek harganya seperti baju atau pakaian, tas, sepatu, pulsa, motor, rumah dan barang lainnya. Komoditas ini adalah jenis barang-barang yang kerap dibeli setiap hari oleh masyarakat. Terkecuali sembako yang tak dikenakan PPN.
Banyak yang menyayangkan momentum kenaikan tarif PPN ini dilakukan sekarang, di saat melonjaknya harga BBM naik dan kebutuhan bahan pokok seperti minyak goreng.
Bahkan, menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini bisa membuat 115 juta masyarakat menengah ke bawah berpotensi turun menjadi orang miskin baru.
Tanggapan pemerintah sebagai pemangku kebijakan diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski kenaikan tarif PPN berdampak pada daya beli masyarakat, Menkeu RI menyoroti bahwa PPN Indonesia masih lebih rendah dari negara lain.
“11% itu tinggi gak? kalau dibandingkan banyak negara di G20, OECD, maka kita lihat PPN rata-rata di negara tersebut adalah 15-15,5%,” ungkap Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan menaikkan PPN sebagai cara untuk membuat pondasi ekonomi yang kuat.