Pemerintah kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021, berstatus level 1 untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kali ini turun hingga level 1 di berbagai wilayah luar Jawa dan Bali. Pelonggaran dan penurunan status ini diakibatkan banyaknya wilayah yang telah melakukan vaksinasi serta menurunnya angka positif Covid-19 di Indonesia.
Adapun wilayah di Indonesia yang berstatus PPKM Level 1 antara lain:
Daerah Istimewa Aceh: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Subulussalam.
Sumatra Utara: Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, dan Kota Tebing Tinggi.
Jambi: Kabupaten Merangin dan Kota Sungai Penuh
Sumatra Selatan: Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Empat Lawang
Bengkulu: Kabupaten Kaur dan Kabupaten Lebong
Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat
Kalimantan Barat: Kabupaten Sekadau
Kalimantan Selatan: Kabupaten Balangan
Sulawesi Utara: Kabupaten Kepulauan Sangihe
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Kolaka, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kepulauan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan
Maluku: Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, dan Kota Tual
Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai
Papua: Kabupaten Sarmi, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kabupaten Mamberamo Tengah
Papua Barat: Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.
Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa, Kota Blitar menjadi satu-satunya wilayah yang telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1. Hal ini dilakukan setelah kota tersebut memenuhi syarat indikator dalam target vaksinasi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan dosis satu sebesar 70% dan dosis satu lansia 60%.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sendiri mengungkapkan jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 akan mendekati kehidupan masyarakat yang normal.
Namun, meskipun demikian masyarakat diminta tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat dan mengimbangi hal tersebut dengan melakukan surveillance, testing atau tracing.
“Kami dan Menkes akan menurunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan PPKM Level 1 di kota Blitar, sehingga nanti akan menjadi role model buat kota/kabupaten lain,” ujar Luhut seperti dikutip CNBC Indonesia, pada Selasa (5/9/2021).
Daftar wilayah di Indonesia yang telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 sendiri telah tertuang dalam Inmendagri 48/2021.