Kabar gembira, akhirnya pada Senin (20/3) kemarin, pemerintah Indonesia sudah mengumukan daftar merek dan model motor listrik yang berhak dapat subsidi sebesar Rp7 juta, baik untuk motor listrik baru maupun yang konversi. Diketahui, ada 8 produsen motor listrik dengan 13 model motor listrik yang kebagian bantuan subsidi.
FYI, memang nggak semua merek dan model mobil listrik dapat bantuan subsidi, lho, Sob, Meski di Indonesia tercatat ada 53 produsen motor listrik, namun pemerintah memiliki syarat bahwa hanya produk motor listrik dengan tingkat komponen dalam negeri sebesar 40% yang berhak mendapatkan subsidi.
Nah, inilah daftar lengkap merek dan model apa saja yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik yang diumukan Kementerian Perindustrian. Pasti Sobat penasaran, kan, apa saja?
1. Gesits G1 A/T buatan PT Wika Industri Manufaktur (TKDN 46,73 persen).
2. United T1800 A/T buatan PT Terang Dunia Internusa (TKDN 56,89 persen).
3. United TX3000 A/T buatan PT Terang Dunia Internusa (TKDN 57,19 persen).
4. United TX1800 A/T buatan PT Terang Dunia Internusa (TKDN 57,02 persen).
5. Smoot Elektrik Tempur buatan PT Smoot Motor Indonesia (TKDN 47,61 persen).
6. Smoot Elektrik Zuzubuatan PT Smoot Motor Indonesia (TKDN 47,88 persen).
7. Volta 401 buatan PT Volta Indonesia Semesta (TKDN 47,36 persen).
8. Selis E-Max buatan PT Juara Bike (TKDN 53,69 persen).
9. Selis Agats buatan PT Juara Bike (TKDN 53,37 persen).
10. Viar New Q1 buatan PT Triangle Motorindo (TKDN 50,26 persen).
11. Rakata X5 buatan PT Artas Rakata Indonesia (TKDN 4,17 persen).
12. Rakata S9 buatan PT Artas Rakata Indonesia (TKDN 55,78 persen).
13. Polytron PEV 30 M1 A/T buatan PT Hartono Istana Teknologi (TKDN 45,31 persen).
Lebih lanjut, pihak Kementerian Perindustrian yaitu Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufik Bawazier mengatakan kalau semua produsen motor listrik tersebut sudah melalui tahap verifikasi dari Kemenperin.
Terkait siapa saja yang bisa beli motor listrik yang harganya sudah turun karena program subsidi ini ialah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM hingga penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Sedangkan untuk motor listrik konversi, siapa saja bisa mendapatkan bantuan.