Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 pada Selasa (11/10). Kesepakatan tentang libur ini telah tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 menteri.
Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini, terdiri dari, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
“Telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, melansir keterangan laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Nah, dalam surat tersebut tercantum jumlah hari libur dan cuti bersama di tahun depan. Jika dijumlahkan totalnya terdapat 24 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Berikut ini daftar hari libur nasional di tahun 2023:
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Almasih
- 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu, berikut ini tanggal cuti bersama di tahun 2023, antara lain:
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Sobat SJ, setelah pengumuman ini jangan lupa tandain kalender kamu, ya! Kira-kira, mau ambil cuti untuk liburan ke mana, nih? Keliling Indonesia, mudik ke kampung halaman atau istirahat rebahan di rumah saja, nih? Manfaatkan ‘tanggal merah’ yang kamu miliki dengan bijak dan baik, ya, Sob!