Buntut dari kasus penipuan investasi binary yang dilakukan oleh dua affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan akhirnya membuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) angkat bicara kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada kepada entitas investasi ilegal dan terus memantau daftar entitas investasi ilegal yang dikeluarkan badan resmi seperti OJK dan Bappebti.
Lewat akun Instagram, OJK secara jelas mengatakan bahwa binary option seperti yang digaungkan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah jenis investasi legal. Jenis ini tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing .
Selain itu, binary option juga telah dinayatakan ilegal karena melarang udnang-undang oleh Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, “Binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” tegas Wisnu.
Alasan investasi jenis binary option dikatakan ilegal adalah karena sifatnya yang untung-untungan. Peserta atau member bisa menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi yang juga naik turun dalam periode tertentu.
Namun affiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan berhasil menipu, bahkan membuat takjub banyak orang dengan berdalih bahwa investasi binary dapat mendatangkan keuntungan besar bila bisa menebak harga dengan benar. Keuntungannya disebut bisa sampai 80% dari modal.
Namun ternyata ucapan manis itu hanya bagian dari modus operandi yang dilakukan affiliator investasi ilegal. Banyak member yang justru semakin merugi. Dan yang menjadi untung malah affiliator. Dikatakan keuntungan datang 80% dari setiap kekalahan member.
Lebih lanjut kemudian Bappebti juga telah memblokir dan merilis daftar investasi atau perdagangan berjangka komoditi ilegal per Februari 2022. Dalam press release yang dikeluarkan Bapebbti, telah ada 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi yang ilegal, termasuk 92 domain investasi binary seperti Binomo dan Quotex.
Dan melansir dari Cermati.com, inilah daftar entitas investasi ilegal dari kategori aplikasi binary option, perdagangan aset kripto, robot trading hingga money game. Simak ya, Sobat SJ! Agar kamu tidak mudah tertipun dengan modus operandi yang dilancarkan pelaku investasi ilegal.
Daftar investasi ilegal OJK aplikasi binary option:
- Binomo
- IQ Option
- Olymptrade
- Quotex
- Octa FX
- Urban Fx Trade
- USG Forex
- Weltrade
- Bravo Fx
- Exness.
Daftar investasi ilegal OJK perdagangan aset kripto:
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/goldcoin.co.id
Daftar investasi ilegal OJK perdagangan robot trading:
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX – OPAC Trading Limited
- Net89/SmartX
- Auto Trade Gold
- Viral Blast
- Raibot Look
- DNA Pro
- EA 50
- Sparta
- Fin888
- Fsp Akademi Pro.
Daftar investasi ilegal OJK money game:
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bahsirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investment
- Dio Luther
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi
- Ovo Investasi Reksadana mengatasnamakan OVO
- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia