Pemerintah telah menetapkan perubahan tanggal cuti Lebaran 2023, Sob. Cuti lebaran di tahun ini akan dimulai dari tanggal 19–25 April 2023, serta pemberitahuan ketentuan THR di tahun ini.
Jika ditotal, cuti lebaran menjadi 7 hari, wuih asyik banget kan? Adanya perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 sebagaimana telah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Jokowi.
“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26 (April),” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (24/3).
Lantas apa yang menjadi alasan cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan? Mengutip Detik, alasan libur cuti dimajukan bermula dari usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya terkait pencegahan kemacetan selama musim mudik.
Menhub Budi menyebutkan bahwa tahun 2023 ini tingkat pemudik terbilang sangat tinggi sehingga penambahan cuti lebaran merupakan satu langkah efektif guna mencegah terjadi penumpukan jalur mudik.
“Itu alasannya apa? karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore,19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,” ungkap Menhub Budi.
“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk cuti lebih panjang bisa sampai 30 sampai 31. Itu satu keputusan yang tadi diambil, diskusi yang cukup efektif,” lanjutnya.
Dikarenakan cuti lebaran 2023 telah dimajukan, maka diharapkan agar perusahaan swasta bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari sebelumnya. Lebih tepatnya tanggal 18 April 2023. Jadi, sebelum arus mulai memadati ruas-ruas jalan dipastikan karyawan telah mendapatkan THR.
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” tambahnya.
Di sisi lain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun turut merespon hal tersebut. Menurut Kemnaker, ketentuan pencairan untuk THR di tahun ini tak boleh dilakukan dengan dicicil.
“THR tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri,” ucap Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Jadi kesimpulannya pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, atau bisa juga lebih tepatnya sebelum mendekati tanggal cuti lebaran.