Cuaca ekstrem di Jawa Barat diperkirakan masih berpotensi terjadi dalam sepekan ke depan. Hal ini diungkapkan oleh badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui keterangan tertulis pada Senin (17/10/2022).
Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai kilat, petir dan angin kencang tersebut diprediksi akan terjadi di sebagian wilayah selatan Jawa Barat hingga pesisir pantai dengan kategori tinggi dan sangat tinggi.
“Curah hujan di sebagian wilayah Jawa Barat bagian selatan berada pada kategori tinggi dan wilayah pesisir selatan pada kategori sangat tinggi,” ujar Diana Hertanti selaku Forecaster Stasiun Koordinator NDF dan MEWS Provinsi Jawa Barat melalui rilisan resmi.
Dengan catatan tersebut, maka BMKG mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap bencana alam yang ditimbulkan oleh curah hujan tinggi, khususnya di bagian selatan Jawa Barat.
Sedangkan untuk bagian utara Jawa Barat, BMKG mencatat secara umum berada pada kategori rendah. Berbeda dengan wilayah tengah Jawa Barat, cuaca hujan dengan intensitas rendah hingga menengah akan terjadi dengan waktu yang tak menentu.
Pada perkembangan musim update dasarian 1 Oktober 2022, wilayah Jawa Barat sendiri diketahui masih memiliki kriteria Hari Tanpa Hujan (HTH) sangat pendek. Namun, memasuki pertengahan hingga akhir Oktober 2022, cuaca terdeteksi berubah.
Untuk mengetahui rincian prospek cuaca ekstrem mingguan di wilayah Jawa Barat, kamu bisa melihat di bawah ini:
Senin (17/10/2022): Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Selasa (18/10/2022): Kota dan Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota dan Kabupaten Cirebon, Cianjur, Indramayu, Sumedang, Majalengka, Kota dan Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Pangandaran.
Rabu (19/10/2022): Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Karawang, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota dan Kabupaten Bandung, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Sumedang, Kuningan, Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan Banjar.
Kamis (20/10/2022): Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Kota dan Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota dan Kabupaten Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan Banjar.
Jumat (21/10/2022): Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Kota dan Kabupaten Bekasi, Subang, Karawang, Majalengka, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kuningan, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Sabtu (22/10/2022): Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bandung Barat, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kota dan Kabupaten Bekasi, Cianjur, Cimahi, Indramayu, Karawang, Kota dan Kabupaten Bandung, Kota dan Kabupaten Cirebon, Sumedang, Majalengka, Kuningan , Garut, Ciamis, Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran.
Minggu (23/10/2022): Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cianjur, Cimahi, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Majalengka, Kuningan, Garut, Purwakarta dan Subang.