Sob, siapa di sini yang sudah menjajal ChatGPT alias chatbot buatan OpenAI? Platform chatbot “pintar” yang lagi naik daun karena mampu menjawab detail pertanyaan ini ternyata penggunaannya terancam diblokir di Indonesia. Kenapa, tuh? Apalagi alasannya kalau bukan karena ChatGPT belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sudah menjadi aturan di Indonesia bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat, sejak 2022 lalu.
Amanat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mencakup penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri atau pihak asing.
Lebih lanjut, ada 6 kategori PSE lingkup privat yang wajib didaftarkan ke Kominfo. Jenisnya dibedakan menurut enam peruntukan portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan via internet, yaitu:
1. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. Mengirimkan materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, ataupun melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna Sistem Elektronik.
4. Menyediakan, mengelola dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi tapi tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
5. Menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
6. Memproses data pribadi untuk kegiatan operasional dan melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Mengapa ChatGPT Harus Didaftarkan ke PSE?
FYI, Kominfo saat ini membenarkan kalau perusahaan OpenAI masih belum memberikan informasi apapun ke Kominfo, termasuk rencana untuk mendaftar ke PSE Asing sesuai aturan Kominfo.
“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan.
Ya, pihak Kominfo sudah mengetahui bahwa layanan dari OpenAI selain ada versi gratis, ada juga versi berbayar atau ChatGPT Plus dengan biaya 20 dolar AS atau setara Rp300 ribuan per bulan. Versi premium ini sudah tersedia di Indonesia. Menurut Semuel, berdasarkan hal tersebut, ChatGPT wajib mendaftarkan diri sebagai PSE ke Kominfo.
Sementara itu, berdasarkan pantauan tim Sampaijauh.com per Senin (27/2/2023) di laman laman pse.kominfo.go.id, ChatGPT masih belum terdaftar di PSE asing. Hmm, kita tunggu saja ya, Sob, ChatGPT ini bakal segera daftar PSE atau bahkan sampai diblokir juga seperti yang terjadi pada Yahoo, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com hingga PayPal pada tahun 2022 lalu.