Saat ini golden visa Indonesia sudah bisa didapatkan bagi para warga negara asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Sejauh ini, WNA pertama yang menerima golden visa RI adalah Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman.
Samuel Altman mendapatkan golden visa pada akhir Agustus lalu dengan masa tinggal 10 tahun. Golden visa miliknya telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.
Mengutip Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, golden visa merupakan surat izin tinggal atau visa untuk tujuan tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun. Visa khusus ini diperuntukkan bagi warga negara asing untuk mendukung perekonomian nasional. Tujuannya agar menarik minat orang asing untuk bisa bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dalam negeri.
Jadi nggak sembarang orang bisa mendapatkan golden visa ini, Sob. Pada dasarnya visa ini diperuntukkan kepada orang-orang yang memiliki tujuan untuk mendukung perekonomian nasional.
“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Nah, golden visa yang diberikan kepada Samuel Altman adalah visa dengan sub kategori tokoh internasional. Seperti yang kita tahu, Altman merupakan CEO sekaligus co-founder dari OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) di Amerika Serikat.
Altman berhasil menarik perhatian dunia setelah kesuksesannya lewat platform ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019. Pada pertengahan Juni lalu, Altman datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan tentang kecerdasan buatan.
Dengan golden visa yang diterima oleh CEO OpenAI ini, dia berharap bisa berkontribusi besar bagi pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di indonesia. Sebagai pemegang visa pertama di Indonesia, Altman bisa mendapatkan sejumlah manfaat eksklusif.
Pertama, jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara. Kedua, jangka waktu tinggal lebih lama. Tiga, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, dan efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS (Izin Tinggal Terbatas) ke kantor Imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai timbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan kepada Indonesia,” katanya.