Bagi para pengendara kendaraan bermotor diharapkan saat ini mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Pasalnya, berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kadaluarsa dari SIM kini tergantung pada tanggal percetakan.
“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip salah satu media online Indonesia.
Meskipun demikian, masa berlaku surat izin mengemudi tetap berdurasi lima tahun, sebagaimana tercantum di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012. Sedangkan penetapan Perkap telah diberlakukan sejak Oktober 2019.
“Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun,” tambah Kombes Sambodo Purnomo.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pemilik surat izin mengemudi harus teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak. Kemudian, untuk memperpanjang surat izin mengemudi sebaiknya jangan tunggu sampai masa berlaku atau kadaluarsa habis, sebab nantinya bisa dikenakan denda.
Lebih baik perpanjangan surat izin mengemudi dilakukan beberapa hari sebelum tanggal masa berlaku habis.
Sedikit informasi saja, pemilik surat izin mengemudi bisa dicabut izin mengemudinya jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran lalu lintas yang berat dan sejenisnya.
Mengenai pencabutan surat izin mengemudi sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89. Berikut bunyi pasalnya:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pelanggaran mengenai pelanggaran untuk pemilik surat izin mengemudi diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 74 ayat (1) dan (2), yaitu dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) Surat izin Mengemudi dicabut sementara. Kemudian, apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.