Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Agenda

Catat! Masa Berlaku SIM Kini Dilihat dari Tanggal Pembuatan

Disarankan perpanjang surat izin mengemudi beberapa hari sebelum masa kadaluarsa.

Penulis :SampaiJauhCom
May 20, 2021
in Agenda
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dari tanggal lahir./Sumber Foto: blogspot.com

Masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dari tanggal lahir./Sumber Foto: blogspot.com

77
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Bagi para pengendara kendaraan bermotor diharapkan saat ini mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Pasalnya, berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kadaluarsa dari SIM kini tergantung pada tanggal percetakan.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip salah satu media online Indonesia.

ArtikelTerkait

Negara Paling Bahagia Sedunia

Indonesia di Peringkat ke-84 Negara Paling Bahagia Sedunia

March 29, 2023
(Foto: dok. Ravel Entertainment).

‘Soundrenaline 2023’ Bakal Digelar Awal September di Jakarta

March 29, 2023

Meskipun demikian, masa berlaku surat izin mengemudi tetap berdurasi lima tahun, sebagaimana tercantum di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012. Sedangkan penetapan Perkap telah diberlakukan sejak Oktober 2019.

“Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun,” tambah Kombes Sambodo Purnomo. 

Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pemilik surat izin mengemudi harus teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak. Kemudian, untuk memperpanjang surat izin mengemudi sebaiknya jangan tunggu sampai masa berlaku atau kadaluarsa habis, sebab nantinya bisa dikenakan denda.

Lebih baik perpanjangan surat izin mengemudi dilakukan beberapa hari sebelum tanggal masa berlaku habis.

Sedikit informasi saja, pemilik surat izin mengemudi bisa dicabut izin mengemudinya jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran lalu lintas yang berat dan sejenisnya.

Mengenai pencabutan surat izin mengemudi sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89. Berikut bunyi pasalnya:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pelanggaran mengenai pelanggaran untuk pemilik surat izin mengemudi diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 74 ayat (1) dan (2), yaitu dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) Surat izin Mengemudi dicabut sementara. Kemudian, apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Tags: agendadirlantaskadaluarsasimKapolrikorlantasmedianasionalispolrisampaijauhSIM

Artikel Terkait

Negara Paling Bahagia Sedunia
Agenda

Indonesia di Peringkat ke-84 Negara Paling Bahagia Sedunia

March 29, 2023
(Foto: dok. Ravel Entertainment).
Agenda

‘Soundrenaline 2023’ Bakal Digelar Awal September di Jakarta

March 29, 2023
Cuti Lebaran 2023
Agenda

Cuti Lebaran 2023 Dimajukan dan Ketentuan THR Tahun Ini!

March 27, 2023
Pemenang ILA Award
Agenda

Deretan Pemenang ILA Award 2023 pada 32 Brand

March 25, 2023
Larangan Bukber bagi Pejabat
Agenda

Larangan Bukber bagi Pejabat, Buat Apa?

March 25, 2023
PEVS 2023
Agenda

PEVS 2023 Kembali Hadir, Bertabur Kendaraan Listrik Subsidi

March 24, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version