Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pemeriksaan terhadap obat sirop yang beredar di masyarakat. Untuk saat ini pun, terdapat lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
Pengujian itu, menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 obat sirop, baru lima obat sirop yang terdeteksi mengandung etilen glikol.
Adapun acuan yang digunakan dalam pengujian adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai Standar Baku Nasional untuk Jaminan Mutu Semua Obat yang Beredar.
Dalam keterangan resminya, BPOM menyatakan penarikan kelima obat sirop tersebut wajib mencakup seluruh outlet distribusi. Di antaranya, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Berikut daftar obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM:
- Termorex Sirop (obat demam) nomor izin edar DBL78130003537A1 kemasan dus, botol plastik (60ml), produksi PT Konimex .
- Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik (60ml), produksi PT Yarindo Farmatama.
- Unibebi Demam Sirop (obat demam), nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol plastik (60ml), produksi PT Universal Pharmaceutical Industries.
- Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL7226303037A1 kemasan dus, botol plastik (60ml), produksi PT Universal Pharmaceutical Industries.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), nomor izin edar DBL1926303336A1 kemasan dus, botol plastik (15ml), produksi PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sekadar informasi saja, data per Selasa (18/10/2022) total kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia telah mencapai 206 orang dari 20 provinsi. Dari jumlah tersebut 99 penderita dinyatakan meninggal dunia.
Untuk itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat di Indonesia tidak mengkonsumsi obat sirop jenis apapun sampai BPOM selesai melakukan penelitian atau pengujian obat sirop yang disinyalir mengandung senyawa berbahaya bagi tubuh.