Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis (1/7/2021) resmi menerbitkan mekanisme pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021.
Dalam Surat Edaran mekanisme tersebut, membahas tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
“Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun,” tulis edaran Kemenkes.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 untuk Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan jika Kemenkes telah menerbitkan surat edaran tersebut. Adapun ada beberapa hal yang harus diperhatikan penerima vaksin usia 12-17 tahun sebelum melakukan penyuntikan.
- Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan
- Screening, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa
- Calon penerima vaksin harus membawa kartu keluarga atau dokumen yang mencantumkan NIK anak
- Pencatatan vaksinasi kelompok remaja pada aplikasi PCare
- Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak minimal 28 hari
- Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.
Pemberian vaksin Sinovac untuk usia 12-17 tahun juga telah mendapat izin dari pihak BPOM, di mana telah dituangkan dalam emergency use authorization (EUA). Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan dari hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021.
Pertimbangan BPOM melakukan vaksinasi terhadap anak usia 12-17 tahun.
Dari hasil rapat tersebut, berikut hasil pertimbangan BPOM untuk pemberian vaksin Covid-19 terhadap anak usia 12-17 tahun:
- Profil imunogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05 mL)
- Dari data keamanan uji klinis Fase I dan Fase II, profil AS sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun
- Jumlah subjek pada populasi kurang dari 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut
- Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa, karena maturasi imun pada remaja seperti usia dewasa
- Data epidemiologi Covid-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen.