Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang digalakkan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mengakibatkan beberapa ruas jalan di ibu kota ditutup. Sebanyak kurang lebih 63 titik ruas jalan yang disekat oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak diberlakukannya PPKM Darurat.
Adapun penyekatan tersebut dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai dari jalan protokol hingga gerbang tol dalam kota, di antaranya 28 titik tambahan dari sebelumnya 35 yang sudah diberlakukan dan 5 di antaranya adalah gerbang tol.
Berikut catatan tempat penyekatan yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat diberlakukan:
Gerbang Tol dalam kota:
- Gerbang Tol Tegal Parang
- Gerbang Tol Polda Metro Jaya
- Gerbang Tol Semanggi
- Gerbang Tol Senayan
- Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di dalam kota:
- Bundaran HI
- Bundaran Senayan
- Semanggi
Pembatasan mobilitas di batas kota:
- Ring Road Tegal Alur (Jakarta Utara)
- Pos LTS Kalideres (Jakarta Barat)
- Pos Joglo Raya (Jakarta Barat)
- Ciledug Raya / Universitas Budi Luhur (Jakarta Selatan)
- Perempatan Pasar Jum’at (Jakarta Selatan)
- Lampiri (Jakarta Timur)
- Jalan Raya Bogor (Jakarta Timur)
- Kolong Cakung (Jakarta Timur)
- Jalan Sultan Agung Meda Satria (Bekasi Kota)
- Jalan Nur Ali / Sumber Artha (Bekasi Kota)
- Tambun (Kabupaten Bekasi)
- Kedungwaringin (Kabupaten Bekasi)
- SPBU Cilangkap, (Depok)
- Lenteng Agung (Depok)
- Jalan Parung Ciputat (Depok)
- Batu Ceper (Tangerang Kota)
- Jatiuwung (Tangerang Kota)
- Bintaro (Tangerang Selatan)
- Legok (Tangerang Selatan)
Titik rawan pelanggaran protokol kesehatan yang disekat di Jakarta:
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara)
- Kawasan Asia – Afrika (Jakarta Pusat)
- Kawasan Cikini (Jakarta Pusat)
- Kawasan Sabang (Jakarta Pusat)
- Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
- Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)
- Kawasan Kemang (Jakarta Selatan)
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan)
- Kawasan Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)