Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Catat, 11 Lokasi yang Dilarang Beroperasi Selama PPKM Skala Mikro di Jakarta

Menekan angka kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Penulis :SampaiJauhCom
June 23, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Sumber Foto: idntimes.com

Sumber Foto: idntimes.com

45
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Dalam rangka menekan angka kasus Covid-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni – 5 Juli 2021. Untuk memperketat aturan tersebut, pada Rabu (23/6/2021) telah diberlakukan pelarangan operasi usaha di sektor pariwisata. Tercatat ada 11 lokasi yang dilarang beroperasi di Jakarta.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021, 11 lokasi yang dilarang beroperasi merupakan bidang usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata, di antaranya:

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
  1.   Salon (Barber Shop)
  2.   Golf atau Driving Range
  3.   Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (Ancol, Taman Mini, dan sejenisnya)
  4.   Museum dan Galeri
  5.   WIsata Tirta (Tempat olah raga, rekreasi air di danau, laut dan pantai)
  6.   Pusat kesegaran jasmani (gym atau fitness center)
  7.   Bioskop
  8.   Tempat bowling, billiard dan seluncur (skatepark)
  9.   Waterpark
  10.   Gelanggang renang dan kolam renang
  11.   Arena permainan anak

Aturan di atas telah ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021. Bagi tempat usaha yang masuk dalam kategori peraturan tersebut akan dikenakan denda mulai dari teguran, denda administratif dan penyegelan dari pihak terkait.

Sedangkan tempat yang masih boleh beroperasi dan diperketat, antara lain:

1. Penyedia Akomodasi Jasa

Bidang usaha ini dapat beroperasi 100 persen dengan penetapan protocol kesehatan. Operasional fasilitas penunjang seperti kolam renang, spa, gym harus mengikuti ketentuan penutupan. Untuk jam operasional, diperkenankan 24 jam.

2. Rumah makan, kafe atau restoran

Diizinkan beroperasi di tempat sampai dengan pukul 20. WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan untuk layanan pesan atau delivery service diperkenankan selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Tempat usaha rumah makan, kafe atau restoran tidak diperkenankan menggelar live music. Dan kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyediakan minuman beralkohol, shisa dan roko untuk sementara ditutup. 

3. Gedung pertemuan yang memiliki izin penyelenggaraan.

Bagi tempat operasional yang memiliki ruang penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan dan pemberkatan dibolehkan jika memiliki izin penyelenggaraan. Dimulai pukul 06.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 30 orang dengan penerapan protocol kesehatan. 

4. Resepsi pernikahan

Kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, penyelenggara dilarang menyediakan hidangan di tempat. 

5. Tempat Ibadah

Boleh dilakukan hanya di wilayah zona aman.

Tags: 11lokasiyangdilarangcovid19dilarangberoperasidkijakartainspirasinyatapemprovdkijakartasampaijauh

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version