Dalam rangka menekan angka kasus Covid-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni – 5 Juli 2021. Untuk memperketat aturan tersebut, pada Rabu (23/6/2021) telah diberlakukan pelarangan operasi usaha di sektor pariwisata. Tercatat ada 11 lokasi yang dilarang beroperasi di Jakarta.
Seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021, 11 lokasi yang dilarang beroperasi merupakan bidang usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata, di antaranya:
- Salon (Barber Shop)
- Golf atau Driving Range
- Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (Ancol, Taman Mini, dan sejenisnya)
- Museum dan Galeri
- WIsata Tirta (Tempat olah raga, rekreasi air di danau, laut dan pantai)
- Pusat kesegaran jasmani (gym atau fitness center)
- Bioskop
- Tempat bowling, billiard dan seluncur (skatepark)
- Waterpark
- Gelanggang renang dan kolam renang
- Arena permainan anak
Aturan di atas telah ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021. Bagi tempat usaha yang masuk dalam kategori peraturan tersebut akan dikenakan denda mulai dari teguran, denda administratif dan penyegelan dari pihak terkait.
Sedangkan tempat yang masih boleh beroperasi dan diperketat, antara lain:
1. Penyedia Akomodasi Jasa
Bidang usaha ini dapat beroperasi 100 persen dengan penetapan protocol kesehatan. Operasional fasilitas penunjang seperti kolam renang, spa, gym harus mengikuti ketentuan penutupan. Untuk jam operasional, diperkenankan 24 jam.
2. Rumah makan, kafe atau restoran
Diizinkan beroperasi di tempat sampai dengan pukul 20. WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan untuk layanan pesan atau delivery service diperkenankan selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat usaha rumah makan, kafe atau restoran tidak diperkenankan menggelar live music. Dan kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyediakan minuman beralkohol, shisa dan roko untuk sementara ditutup.
3. Gedung pertemuan yang memiliki izin penyelenggaraan.
Bagi tempat operasional yang memiliki ruang penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan dan pemberkatan dibolehkan jika memiliki izin penyelenggaraan. Dimulai pukul 06.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 30 orang dengan penerapan protocol kesehatan.
4. Resepsi pernikahan
Kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, penyelenggara dilarang menyediakan hidangan di tempat.
5. Tempat Ibadah
Boleh dilakukan hanya di wilayah zona aman.