Sob, beberapa waktu belakangan ini ramai ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan ke Singapura. Bahkan sejumlah WNI rela membayar untuk menjadi warga negara Singapura. Fenomena ini membuat banyak WNI yang kemudian penasaran dengan cara pindah kewarganegaraan.
Memang, ada beberapa negara di dunia ini yang rela membayar orang untuk menjadi penduduk. Beberapa di antaranya ada Australia, yang menawarkan 10 ribu poundsterling atau sekitar Rp192,72 juta untuk menempati Kota Quilpie. Juga ada pemerintah Spanyol menawarkan ribuan poundsterling bagi orang yang mau tinggal di Kota Ponga dan Kota Rubia.
Mayoritas penyebab utama seseorang berpindah kewarganegaraan karena potensi memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera daripada di negara sebelumnya. Lalu, gimana sih cara pindah kewarganegaraan?
Cara Pindah Kewarganegaraan Diatur Undang-Undang
Aturan ini ternyata diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Disebutkan dalam undang-undang, salah satu penyebab WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya ialah dengan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Namun yang bisa mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaran ialah sudah berusia 18 tahun/kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak berarti menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pemohon mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM.
Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat:
- Nama lengkap,
- Nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal,
- Tempat dan tanggal lahir,
- Alamat tempat tinggal,
- Pekerjaan,
- Jenis kelamin,
- Status perkawinan pemohon, dan
- Alasan permohonan.
Permohonan tersebut dilampiri dengan sejumlah berkas:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang sudah diverivikasi oleh perwakilan Republik Indonesia.
- Surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.
- Bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar.
Permohonan kemudian disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dan kepada menteri melalui pejabat.
Proses Setelah Mengajukan Permohonan
Surat permohonan yang telah diterima akan diperiksa menteri paling lama lima hari. Jika ada yang belum lengkap, menteri akan memberitahukan kepada pemhonon dan harus dilengkapi pemohon dalam jangka waktu 14 hari.
Setelahnya, presiden akan menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Keputusan presiden akan disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia maksimal 14 hari sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada menteri dan perwakilan Republik Indonesia.
Lalu, pemohon akan diberitahukan pihak perwakilan Republik Indonesia maksimal 7 hari sejak tanggal keputusan presiden diterima. Di saat itu juga menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia juga akan diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia untuk diteruskan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil bagi pihak bersangkutan. Berdasarkan pemberitahuan itu, pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil bahwa kamu sudah tak lagi menjadi WNI.
Cukup panjang ya, Sob, proses melepas kewarganegaraan Indonesia. Sebelum lebih jauh diproses, kamu sudah cukup yakin bila ingin pindah status kewarganegaraan?