Setiap orang yang menjalani suatu usaha pasti ingin bisnisnya berkembang hingga dipasarkan ke luar negeri. Salah satu cara yang bisa kamu tempuh adalah dengan melakukan ekspor. Nah, pasti kamu bertanya-tanya bagaimana cara menjadi eksportir? Apa sajakah persyaratannya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (DJPEN Kemendag) telah mengatur cara menjadi menjadi eksportir. Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan jika ingin melakukan ekspor:
1. Syarat Eksportir Produsen
- Upaya dalam memenuhi legalitas persyaratan ekspor yang utama sebagai eksportir produsen, yakni dengan mengisi formulir isian yang sebelumnya telah disediakan oleh Dinas Perindah di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Usaha Izin Sendiri
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindah atau instansi dan pejabat yang telah ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
2. Syarat Eksportir Bukan Produsen
- Jika kamu ingin ekspor namun bukan sebagai produsen, maka langkah awal yang perlu dipenuhi, yakni dengan mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindah di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Instansi teknis yang terkait
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
Sementara itu, apa saja ketentuan untuk menjadi eksportir? Berikut ini ketentuan yang perlu kamu ketahui jika perusahaanmu ingin melakukan ekspor:
- Badan Hukum, dalam bentuk:
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
- Memiliki NPWP (Nomor wajib Pajak)
- Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti:
- Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dan Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Terlihat banyak, ya, Sobat? Tapi semua persyaratan di atas tentu harus dipenuhi demi kelancaran bisnismu ke depannya. Dengan begitu, usaha ekspormu ke luar negeri jadi lebih berjalan mulus, deh, Sobat!