Beberapa akhir ini, terdengar kabar ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan investasi dari pinjaman online (pinjol). Diperkirakan total kerugian dari para korban mencapai Rp2,1 miliar, Sob!
Dari peristiwa tersebut alangkah baiknya untuk lebih wawas terhadap keberadaan jasa pinjaman online. Sebab, saat ini makin marak praktik penipuan pinjaman online di masyarakat luas. Apalagi jumlah kerugian dari penipuan pinjol ini yang besarannya ga main-main, Sob.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjaman online, ada baiknya kamu ikuti deretan cara berikut ini untuk menghindari penipuan pinjaman online yang merugikan dan membuat pengguna nggak nyaman.
1. Melihat Latar Belakang Validitas Penyedia Jasa Pinjaman Online
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah melihat latar belakang dari penyedia jasa tersebut. Caranya pun mudah, dengan melakukan pencarian di search engine seperti Google kamu akan mendapatkan informasi seputar jasa tersebut.
Umumnya jasa pinjol legal sangat menjaga kredibilitas perusahaan dan informasinya tidak sulit ditemukan. Kalau perlu, gali informasi sebanyak-banyaknya sampai track record dari penyedia jasa tersebut.
2. Periksa ke Daftar Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)
Pada dasarnya menurut kebijakan dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua penyelenggara pinjaman online perlu mendaftarkan diri dan menjadi bagian dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Nah, kalau kamu masih ragu, coba untuk periksa perusahaan penyedia jasa pinjaman online dalam daftar AFTECH ini.
Biasanya kalau sudah terdaftar dalam AFTECH, berarti penyedia tersebut telah mengantongi izin operasional resmi dari OJK. Namun kamu perlu hati-hati karena banyak pinjol berlogo OJK yang asal ditempel, padahal pinjol tersebut belum mengantongi izin, Sob.
3. Teliti Terhadap Persyaratan Terkait
Ketika kamu akan melakukan pinjaman online, sebaiknya lebih teliti terhadap persyaratan yang diajukan dari pihak penyelenggara jasa. Apabila ditemukan kejanggalan dalam persyaratan, berarti pinjol tersebut patut dipertanyakan.
Apalagi jika dalam persyaratan tersebut ada informasi persetujuan yang kurang jelas. Kamu patut lebih waspada dan wawas terhadap penyelenggara jasa pinjaman online seperti itu.
4. Periksakan Aplikasi pada Play Store atau App Store
Cara ini tak boleh diremehkan, Sob. Walau terdengar simple namun untuk mengetahui penyelenggara jasa tersebut asli atau palsu adalah melihat penilaiannya di Play Store atau App Store.
Penyedia pinjaman online legal selalu hadir dalam bentuk aplikasi, sedangkan pinjol ilegal kerap nggak memiliki aplikasi dan cenderung ‘bermain’ menggunakan SMS atau online chat. Maka dari itu, kamu patut berhati-hati jika ada nomor tak dikenal yang menghubungi.
Sederet cara menghindari penipuan pinjaman online tadi bisa kamu terapkan agar lebih wawas ketika memilih penyedia pinjol. Kalau kamu menemukam pinjol ilegal, segera laporkan ke tiga lembaga seperti kepolisian, satgas waspada investasi, dan kominfo, Sob!